Kriteria penerima beasiswa adalah sebagai berikut: a. Siswa dan/atau mahasiswa yang mengikuti pendidikan di Kabupaten Pulau Morotai atau di luar Kabupaten Pulau Morotai dengan melengkapi berkas permohonan bantuan pendidikan sebagai berikut: 1. Kartu Pelajar bagi siswa; 2. Kartu Mahasiswa; 3. Kartu Tanda Penduduk Kab. Pulau Morotai; 4. Kartu Tanda Penduduk Kab. Pulau Morotai bagi Orang Tua yang bersangkutan; 5. Kartu Keluarga. b. Mahasiswa dengan syarat IP kumulatif minimal 3,00 merupakan mahasiswa berprestasi; c. Mahasiswa dengan syarat IP kumulatif minimal 2,75 merupakan mahasiswa dari keluarga tidak mampu; d. Tidak sedang mendapatkan beasiswa dari pihak manapun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat