Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 17 Tahun 2022

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PULAU MOROTAI NOMOR 55 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BEASISIWA BAGI SISWA DAN MAHASISWA BERPRESTASI DAN DARI KELUARGA TIDAK MAMPU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kriteria penerima beasiswa adalah sebagai berikut: a. Siswa dan/atau mahasiswa yang mengikuti pendidikan di Kabupaten Pulau Morotai atau di luar Kabupaten Pulau Morotai dengan melengkapi berkas permohonan bantuan pendidikan sebagai berikut: 1. Kartu Pelajar bagi siswa; 2. Kartu Mahasiswa; 3. Kartu Tanda Penduduk Kab. Pulau Morotai; 4. Kartu Tanda Penduduk Kab. Pulau Morotai bagi Orang Tua yang bersangkutan; 5. Kartu Keluarga. b. Mahasiswa dengan syarat IP kumulatif minimal 3,00 merupakan mahasiswa berprestasi; c. Mahasiswa dengan syarat IP kumulatif minimal 2,75 merupakan mahasiswa dari keluarga tidak mampu; d. Tidak sedang mendapatkan beasiswa dari pihak manapun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PULAU MOROTAI NOMOR 55 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BEASISIWA BAGI SISWA DAN MAHASISWA BERPRESTASI DAN DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
02 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2022
Tanggal Berlaku
02 Februari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 17
Subjek
PENDIDIKAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan