Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 17 Tahun 2022

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pemerintah Kabupaten Asmat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai sistem dan prosedur pengelolaan dana BOS untuk sekolah-sekolah yang menerapkan wajib belajar sembilan tahun yang beradadibawahDinas Pendidikan Kabupaten Asmat. Dana BOS Reguler bertujuan untuk: a. Membantu pembiayaan Operasional Sekolah; danb. Meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pemerintah Kabupaten Asmat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asmat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Agats
Tanggal Penetapan
08 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2022
Tanggal Berlaku
08 Maret 2022
Sumber
BD 2022 (17): 30 hlm
Subjek
PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asmat
Bidang
Halaman ini telah diakses 99 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan