Peraturan Bupati ini mengatur mengenai sistem dan prosedur pengelolaan dana BOS untuk sekolah-sekolah yang menerapkan wajib belajar sembilan tahun yang beradadibawahDinas Pendidikan Kabupaten Asmat. Dana BOS Reguler bertujuan untuk: a. Membantu pembiayaan Operasional Sekolah; danb. Meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat