Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 17 Tahun 2022

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN ASAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan: Pasal I: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2021 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Asahan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Asahan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN ASAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
12 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2022
Tanggal Berlaku
12 Mei 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 17
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan