Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) PP No.74 Tahun 2012 tentang Perubahan PP No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk menetapkan Tarif Layanan dalam Pergub. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.15 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 201; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.51 Tahun 2009; PP No.71 Tahun 2010; PP No.74 Tahun 2012; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri 61 Tahun 2007; Permendagri NO.80 Tahun 2015; Perda Prov.Kaltim No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov.Kaltim No.8 Tahun 2012; Pergub Kaltim No.32 Tahun 2008; Pergub Kaltim No.81 Tahun 2011.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang tarif layanan kesehatan pada badan layanan umum daerah rumah sakit jiwa daerah atma husada mahakam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan kesehatan, prinsip-prinsip pentapan tarif, kebijakan penetapan tarif, tarif pelayanan kesehatan, pengelolaan penerimaan tarif pelayanan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Yang diubah : UU No.23 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005.
23 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 36 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Banten
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menyelenggarakan dan memantapkan pelayanan di bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Rumah Sakit Umum Banten perlu adanya suatu sistem perencanaan yang Strategi, terkoneksi dengan sistem lainnya sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik; b. bahwa untuk menyediakan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Banten yang bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan dengan standar pelayanan kesehatan Nasional sesuai dengan kebutuhan masyarakat, perlu adanya rencana strategi bisnis
UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PPNomor 23 Tahun 2005; PPNomor 65 Tahun 2005; Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Hospital Bylaws Rumah Sakit Umum Daerah Banten
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Umum Banten sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memiliki peran strategis dalam mempercepat derajat kesehatan masyarakat dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu, terjangkau dan bermartabat pada seluruh lapisan masyarakat; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap rumah sakit wajib menyusun dan melaksanakan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Baylaws)
UU Nomor 23 Tahun; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UUNomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1996; PM Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; PM Kesehatan Nomor 49/MENKES/PER/VII/2013; PM Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014; PerdaProvinsi Banten Nomor 1 Tahun 2013; Pergub Banten Nomor 74 Tahun 2015
1. Ketentuan Umum; 2. Pola Tata Kelola; 3. Peraturan Internal Rumah Sakit (Hos[ital By Laws); Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staf By Laws); 5. Pengelolaan Keuangan; Akuntansi, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; 6.Pengelolaam Sumber Daya Lain; 7. Pengelolaan LingkunganbDan Limbah; 8. Kerahasian Informasi Medis; 8. Kebijakan, Pedoman Dan Prosedur; 10. Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, Dan Penilaian Kinerja; 11. Ketentuan Lian-Lain; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
36 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 35, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 35
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Mekanisme Pembiayaan dan Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa masih terdapat penambahan kepesertaan masyarakat
miskin dan tidak mampu dari golongan masyarakat
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang belum dapat
diintegrasikan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
karena terkendala pemenuhan persyaratan identitas
kependudukan;
b. bahwa terdapat pelayanan kesehatan yang tidak termasuk
dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sehingga
Pemerintah Provinsi perlu melakukan pelayanan dimaksud
agar masyarakat miskin Provinsi Jawa Timur dapat terlayani
secara optimal dan terpadu;
c. bahwa pelayanan kesehatan yang belum masuk dalam program
Jaminan Kesehatan Nasional pembiayaannya ditanggung
Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota melalui sistem Jaminan Kesehatan Daerah
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan gubernur
tentang Mekanisme Pembiayaan dan Pengajuan Klaim
Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam PenyelenggaraanProgram Jaminan Kesehatan;
peraturan ini mengenai mekanisme pembiayaan dan pengajuan klaim pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan daerah . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; kepesertaan ; pembiayaan ; pelayanan kesehatan ; pengajuan dan pencairan klaim ; pertanggungjawaban ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2014 tentang Mekanisme
Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
Peserta Jamkesda beserta Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 86 Tahun 2014 tentang Mekanisme Pengajuan Klaim
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Peserta Jamkesda
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 11 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 34 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Banten
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Rumah Sakit Umum Daerah Banten dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat
UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP 65 Nomor Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PM Dalam Negeri Nomor 6; PM Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/MENKES/SK/III/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008; Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2013
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan, 3. Jenis Pelayanan, Indikator, Standar (Nilai) Rencana Batas Waktu Pencapaian Dan Uraian SPM RSUD Banten; 4. Pelaksanaan SPM RSUD Banten; Pelaporan; 6. Pembinaan Dan Pengawasan; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 33 Tahun 2016
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banten, Rumah Sakit umum Malingping, Balai Kesehatan Kerja Masyarakat, dan Balai Laboratorium Kesehatan Daerah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2016/NO.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banten, Rumah Sakit umum Malingping, Balai Kesehatan Kerja Masyarakat, dan Balai Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi
Banten Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Banten, Rumah Sakit Umum Malingping, Balai
Kesehatan Kerja Masyarakat dan Balai Laboratorium
Kesehatan Daerah Banten, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum
Daerah Banten, Rumah Sakit Umum Malingping, Balai
Kesehatan Kerja Masyarakat, Dan Balai Laboratorium
Kesehatan Daerah;
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000;2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;3.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;5.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;6.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;9.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;10.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;11.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;12.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun
2013;13.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun
2015;14.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun
2016;15.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun;16.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014
;17.Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2012
1.KETENTUAN UMUM;2.RUANG LINGKUP;3.OBJEK DAN JENIS PELAYANAN KESEHATAN;4. MEKANISME PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN ;5.KEBERATAN;6.PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN;7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;8.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2016
Badan Layanan Umum-Kesehatan-Perizinan, Pelayanan Publik
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Masa Transisi Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya status kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu dari Unit Pelaksana Teknis menjadi Lembaga Teknis Daerah, perlu diatur mengenai masa transisi pengelolaan pada Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu dengan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 stdd Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai transisi pengelolaan RSUD Pasar Minggu meliputi pengelolaan kepegawaian, keuangan, aset, dan hak dan kewajiban kepada pihak ketiga atau kontrak-kontrak pihak ketiga dan mitra kerja termasuk berbagai perikatan yang sudah ada dan/atau yang sedang dalam proses perikatan dengan jangka waktu paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang penetapan PPK-BLUD
8 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2016
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 22019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian Jabatan Fungsional tertentu di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, formasi jabatan fungsional bidang kesehatan perlu ditata kembali dengan PERGUB.
PERGUB ini mengatur mengenai formasi jabatan fungsional bidang kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh ketentuan mengenai formasi jabatan fungsional bidang kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diatur dalam Keputusan Gubernur dan/atau peraturan Gubernur sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini.
75 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan paradigma rumah sakit dari lembaga sosial menjadi lembaga sosio-ekonomil, berdampak pada perubahan status rumah sakit yang dapat dijadikan subyek hukum, perlu adanya antisipasi dengan kejelasan tentang peran dan fungsi dari masing-masing pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan rumah sakit. Bahwa untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah sakit dan staf medis fungsional maka perlu dibuatkan Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Perpres No. 87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permenkes No.159.b/1988; Permenkes No. 755/MENKES/PER/IV/2011; Permenkes No.10 Tahun 2014; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No.80 Tahun 2015; Kepmenkes No. 772/MENKES/SK/VI/2002; Kepmenkes No. 231/MENKES/SK/II/2011; Perda No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.8 Tahun 2012; Pergub KALTIM No.81 Tahun 2011; Pergub KALTIM No.51 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam Provinsi Kalimantan Timur dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama, visi dan misi, nilai,motto, tujuan dan strategi, sejarah pendirian, kelas, alamat dan logo, kedudukan rumah sakit, tugas dan fungsi rumah sakit, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, dewan pengawas, tugas, kewajiban dan wewenang, tata kerja dewan pengawas, pejabat pengelola rumah sakit, Satuan Pemeriksa Internal (SPI), komite-komite, komite etik dan hukum, komite keperawatan, komite pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), komite farmasi dan terapi, Staf Medis Fungsional (SMF), instalasi, kelompok jabatan fungsional, peraturan internal staf medik (medicial staff by laws), kewenangan klinis (clinical privilege), penugasan klinis (clinical appointment), Peraturan pelaksanaan tata kelola klinis, tata cara reviu dan perbaikan peraturan internal staf medis, kerahasiaan informasi medis, kebijakan, pedoman, dan prosedur, perencanaan dan penganggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggung jawaban, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja, tuntutan umum, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
51 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 25 Tahun 2016
KesehatanPajak dan Retribusi DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB No. 9 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Paru Respira Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
Diubah dengan
PERGUB Prov. DIY No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 25 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Paru Respira
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Paru Respira
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Paru Respira menjadi Badan Layanan Umum Daerah dan untuk memenuhi sistem pembiayaan yang memadai serta untuk meningkatkan mutu dan mengembangkan pelayanan kesehatan, perlu mengatur tarif pelayanan kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 44Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008.
Biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan RSP Respira ditanggung bersama oleh masyarakat (pasien) dan Pemerintah dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara/daerah dan keadaan sosial ekonomi masyarakat. RSP Respira memungut biaya sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan sesuai dengan tarif yang berlaku dan seluruh penerimaan merupakan pendapatan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2016.
5 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat