Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang tarif layanan kesehatan pada badan layanan umum daerah rumah sakit jiwa daerah atma husada mahakam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan kesehatan, prinsip-prinsip pentapan tarif, kebijakan penetapan tarif, tarif pelayanan kesehatan, pengelolaan penerimaan tarif pelayanan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat