Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam Provinsi Kalimantan Timur dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama, visi dan misi, nilai,motto, tujuan dan strategi, sejarah pendirian, kelas, alamat dan logo, kedudukan rumah sakit, tugas dan fungsi rumah sakit, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, dewan pengawas, tugas, kewajiban dan wewenang, tata kerja dewan pengawas, pejabat pengelola rumah sakit, Satuan Pemeriksa Internal (SPI), komite-komite, komite etik dan hukum, komite keperawatan, komite pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), komite farmasi dan terapi, Staf Medis Fungsional (SMF), instalasi, kelompok jabatan fungsional, peraturan internal staf medik (medicial staff by laws), kewenangan klinis (clinical privilege), penugasan klinis (clinical appointment), Peraturan pelaksanaan tata kelola klinis, tata cara reviu dan perbaikan peraturan internal staf medis, kerahasiaan informasi medis, kebijakan, pedoman, dan prosedur, perencanaan dan penganggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggung jawaban, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja, tuntutan umum, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat