Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kctentuan pasal 57 UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan PP tentang Tata cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
PP ini mengatur mengenai tata cara pemeriksaa PNBP yang meliputi: 1) Instansi Pemeriksa, Instansi Pengelola PNBP, dan Wajib Bayar yang diperiksa; 2) dasar pemeriksaan PNBP; 3) ruang lingkup pemeriksaan PNBP; 4) Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP, yang mencakup tugas dan wewenang Instansi Pemeriksa, keikutsertaan pihak lain dalam Pemeriksaan PNBP, hak dari pihak yang diperiksa, dan jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan; 5) Hasil Pemeriksaan PNBP, yang terdiri dari temuan hasil pemeriksaan PNBP, tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan PNBP, pembahasan akhir atas laporan temuan hasil pemeriksaan PNBP, dan laporan hasil pemeriksaan; 6) tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan; serta 7) Monitoring dan evaluasi penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembiayaan Usaha Tani
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 dan Pasal 91 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Pembiayaan Usaha Tani.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
PP ini mengatur mengenai pelaksanaan pembiayaan usaha tani. Pembiayaan usaha tani diberikan kepada petani dan badan usaha milik petani. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Sedangkan Badan Usaha Milik Petani adalah lembaga ekonomi Petani yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani melalui Gabungan Kelompok Tani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Penambahan - Penyertaan - Modal - Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Bio Farma
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 80, LN.2020/No.307, jdih.setkab.go.id : 4 hlm
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Pemerintah guna meningkatkan kapasitas dan kapabilitas layanan kesehatan serta kemandirian industri farmasi nasional, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma yang bersumber dari APBN TA 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2019; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2016; dan PP Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal oleh negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) Bio Farma yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang berasal dari APBN TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Penjamin Infrastruktur Indonesia
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 79, LN.2020/No.306, jdih.setkab.go.id : 5 hlm
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjamin Infrastruktur Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan lnfrastruktur Indonesia dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Pemerintah serta mendorong perekonomian nasional melalui penugasan Pemerintah kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia dalam program penjaminan Pemerintah atas modal kerja pelaku usaha, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalarn modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia yang bersumber dari APBN TA 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam perubahan postur dan Rincian APBN TA 2020.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2019; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2016; dan PP Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) yang didirikan berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik lndonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur. Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp1.570.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 78, LN.2020/No.305, jdih.setkab.go.id : 4 hlm
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor lndonesia dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Pemerintah serta mendorong perekonomian nasional melalui penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam program penjaminan Pemerintah atas modal kerja pelaku usaha, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2019; UU Nomor 2 Tahun 2020; dan PP Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal oleh Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Perubahan - Struktur - Kepemilikan - Saham Negara - Penerbitan - Penjualan - saham Baru - PT Bank Bukopin Tbk
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 77, LN.2020/No.303, jdih.setkab.go.id : 4 hlm
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Struktur dan Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada PT Bank Bukopin Tbk
ABSTRAK:
Guna meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham PT Bank Bukopin Tbk, telah dilakukan penerbitan dan penjualan saham baru pada PT Bank Bukopin Tbk melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering) dan program kepemilikan saham oleh karyawan (employee stock allocation) pada tahun 2006, program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and employee stock option program) pada tahun 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, dan 2013, penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2009, 2011, 2014, 2018, dan 2020, serta penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada PT Bank Bukopin Tbk.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; dan PP Nomor 44 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2016.
PP ini mengatur mengenai penerbitan dan penjualan saham baru dalam kepemilikan saham PT Bank Bukopin Tbk melalui: a) penawaran umum perdana saham (initial public offering) pada tahun 2006; b) program kepemilikan saham oleh karyawan (employee stock allocation) pada tahun 2006; c) program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and employee stock option program) pada tahun 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, dan 2013; d) penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2009, 2011, 2014, 2018, dan 2020; dan e) penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2020. Penerbitan dan penjualan saham baru tersebut mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 21,73% (dua puluh satu koma tujuh tiga persen) menjadi sebesar 3,18% (tiga koma satu delapan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Bank Bukopin Tbk.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai 31 jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, PP Nomor 50 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
PP ini mengatur mengenai layanan Habilitasi dan Rehabilitasi yang meliputi: a) penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi; b) kelembagaan Habilitasi dan Rehabilitasi; c) standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi; d) pembinaan dan pengawasan; e) pengaduan; dan f) pendanaan. Habilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan
kepada seseorang yang mengalami disabilitas sejak lahir untuk memastikan penyandang disabilitas mencapai dan mengembangkan kemandirian sesuai dengan kemampuannya secara spesifik sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan. Sedangkan Rehabilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Lembaga Pengelola Investasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 157 ayat (8), Pasal 158 ayat (7), Pasal 159 ayat (6), Pasal 164 ayat (1), Pasal 166 ayat (10), dan Pasal 171 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Pengelola Investasi.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai beberapa hal antara lain: 1) status LPI sebagai Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. LPI memiliki kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat; 2) struktur LPI; 3) modal LPI; 4) alokasi laba LPI; 5) aset negara dan aset BUMN dapat dipindahtangankan kepada LPI; 6) LPI tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan LPI dalam kondisi insolven melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan; dan 6) LPI yang menggunakan nama Indonesia Investment Authority yang disingkat INA.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 73, LN.2020/No.285, jdih.setneg.go.id : 3 hlm
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi
ABSTRAK:
Untuk mendukung kegiatan operasional dan kegiatan investasi Lembaga Pengelola Investasi, perlu memberikan modal awal kepada Lembaga Pengelola Investasi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2019; UU Nomor 2 Tahun 2020; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai modal awal dari negara Republik Indonesia kepada Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Nilai modal awal tersebut adalah sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Modal awal dimaksud bersumber dari APBN TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat