Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 78, LN.2020/No.305, jdih.setkab.go.id : 4 hlm
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
ABSTRAK: |
- Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor lndonesia dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Pemerintah serta mendorong perekonomian nasional melalui penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam program penjaminan Pemerintah atas modal kerja pelaku usaha, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2019; UU Nomor 2 Tahun 2020; dan PP Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2020.
- PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal oleh Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
|