PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) yang didirikan berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik lndonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur. Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp1.570.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat