PP ini mengatur mengenai modal awal dari negara Republik Indonesia kepada Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Nilai modal awal tersebut adalah sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Modal awal dimaksud bersumber dari APBN TA 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat