PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI BENGKULU SELATAN KEPADA CAMAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2015 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Bengkulu Selatan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Menimbang;
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan public;
b. Bahwa Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Bengkulu Selatan dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan, perlu dilakukan pengaturan mengenai pendelegasian sebagai wewenang bupati kepada Camat;
1. UU No. 04 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. UU No. 25 Tahun 2009
4. PP No. 65 Tahun 2005
5. PP No. 38 Tahun 2007
6. PP No. 41 Tahun 2007
7. PP No. 19 Tahun 2008
8. Permendagri No. 24 Tahun 2006
9. Permendagri No. 20 Tahun 2008
10. Permendagri No. 04 Tahun 2010
11. Perbup Bengkulu Selatan No. 11 Tahun 2014
Pasal 2
(1) Kecamatan sebagai penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
(2) Ruang lingkup Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) meliputi:
a. Pelayanan bidang perizinan; dan
b. Pelayanan bidang non perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 106, https://jdih.setkab.go.id; 3 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberian Tugas Kepada Menteri Bidang Produksi, Menteri Urusan Bank Sentral, Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, Dan Pariwisata Untuk Ke Sovyet
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 1963.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 107, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penunjukan Menteri I Sebagai Wakil Menteri I Bidang Luar Negeri/Menteri Luar Negeri Dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri Ad Interim
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 1963.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan dan Pemberian Kuasa Menandatangani Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat pelayanan dan tertib administrasi kepegawaian telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya Di Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan, maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan Dan Pemberian Kuasa Menandatangani Keputusan dan Surat-Surat Lainnya Di Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Norn or 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; PeraturanPemerintahNomor 38 Tahun2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2008.
Keputusan Gubemur Jawa Tengah 17 Tahun 2001 dicabut.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 108, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Misi Delegasi Republik Indonesia Ke Jerman Barat Guna Mengurus Soal-Soal Yang Berhubungan Dengan Pelelangan Tembakau di Bremen
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 108, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Kunjungan Menteri Koordinator/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Ke Jepang, Republik Rakyat Cina, Republik Rakyat Demokrasi Korea, Uni Sovyet
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 108 Tahun 2014
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 180 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan pelimpahan sebagian
wewenang Bupati kepada Camat yaitu Urusan
Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Urusan
Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat, maka Peraturan Bupati Tanah
Laut Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian
Wewenang Bupati Kepada Camat perlu dilakukan
perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah
Laut tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut
Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian
Wewenang Bupati Kepada Camat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut
Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian
Wewenang Bupati Kepada Camat, dengan sistematika KETENTUAN UMUM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 109 Tahun 2018
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian, Pemberian Kuasa Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Di Bidang Kepegawaian
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 69 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian, Pemberian Kuasa Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Di Bidang Kepegawaian
Mencabut :
Peraturan Gubenur Nomor 163 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 168)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 109, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72043
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian, Pemberian Kuasa Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010 yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil perlu disempurnakan.
PERGUB ini mengatur mengenai pelimpahan dan/atau pemberian kewenangan Gubernur kepada Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menetapkan dan menandatangani dokumen di bidang kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubenur Nomor 163 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 168)
11 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat