Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 106 Tahun 2015

Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Bengkulu Selatan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 (1) Kecamatan sebagai penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) (2) Ruang lingkup Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) meliputi: a. Pelayanan bidang perizinan; dan b. Pelayanan bidang non perizinan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 106 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Bengkulu Selatan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
106
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
27 April 2015
Tanggal Pengundangan
27 April 2015
Tanggal Berlaku
27 April 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2015 Nomor 8
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan