Pasal 2 (1) Kecamatan sebagai penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) (2) Ruang lingkup Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) meliputi: a. Pelayanan bidang perizinan; dan b. Pelayanan bidang non perizinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat