PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI BENGKULU SELATAN KEPADA CAMAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2015 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Bengkulu Selatan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK: |
- Menimbang;
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan public;
b. Bahwa Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Bengkulu Selatan dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan, perlu dilakukan pengaturan mengenai pendelegasian sebagai wewenang bupati kepada Camat;
- 1. UU No. 04 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. UU No. 25 Tahun 2009
4. PP No. 65 Tahun 2005
5. PP No. 38 Tahun 2007
6. PP No. 41 Tahun 2007
7. PP No. 19 Tahun 2008
8. Permendagri No. 24 Tahun 2006
9. Permendagri No. 20 Tahun 2008
10. Permendagri No. 04 Tahun 2010
11. Perbup Bengkulu Selatan No. 11 Tahun 2014
- Pasal 2
(1) Kecamatan sebagai penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
(2) Ruang lingkup Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) meliputi:
a. Pelayanan bidang perizinan; dan
b. Pelayanan bidang non perizinan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
- 6 Halaman
|