Permentan No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Permentan No. 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Permentan No. 35/PERMENTAN/KR.020/8/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Permentan No. 35/PERMENTAN/KR.020/9/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Peraturan Menteri Pertanian NO. 44/Permentan/OT.140/3/2014, BN. 2014 Nomor 428, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2014.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41/PRT/M/2015 Tahun 2015
Permen PANRB No. 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Permentan No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Permentan No. 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Permentan No. 35/PERMENTAN/KR.020/8/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Mengubah :
Permentan No. 44/Permentan/OT.140/3/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/3/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 428) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 35/PERMENTAN/KR.020/9/2017, BN. 2017 Nomor 1370, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 13.A Tahun 2014
PERBUP Kab. Wakatobi No. 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13.A Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial, telah dianggarkan
dukungan dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara untuk operasional
pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
keuangan daerah terkait dengan pembayaran Dana
Kapitasi dan Non Kapitasi oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, maka perlu
menyusun Petunjuk Teknis Pengelolaan dan
Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi
Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten
Wakatobi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Dana
Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indoonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 255);
13. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas
Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1400);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan
Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 589);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional;
19. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2013 Nomor 25);
21. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan
Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati,
Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN DANA KAPITASI DAN DANA NON KAPITASI JKN
BAB III PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN DANA NON KAPITASI JKN
BAB IV BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2014.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 490 A Tahun 2006
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 490 A, BD.2016/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Kesehatan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna,
maka perlu disusun uraian tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Kesehatan Kabupaten Karanganyar; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
07/KEP/M.PAN/2/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2001;
Peraturan bupati tentang uraian tugas dan fungsi
Jabatan fungsional pranata laboratorium kesehatan
Kabupaten karanganyar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2006.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 13B Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13B, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2019 Nomor 311.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan akuntabilitas kinerja
Pemerintah Kabupaten Konewe salah satunya adalah dengan
menetapkan indikator kinerja utarra sebaga dasar pengukuran
keberhasilan pencapaion sasaran strategis yang telah ditetapkan;
b. bahwa berdesarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan
Indikator Kinerja Utarra di Ungkungan Instansi Pemerintah,
Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk
Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2018-2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor Tambahan Lembaran Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5697) sebagair nana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomcr 58, Tambahan
Lembaran Neqara 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Perubahan
Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran
Negara Tahun 2004 103);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata cara, Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah;
6. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang
Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama dilingkungan
Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja c.Jan Tata Cara Revieu
atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2010
Tanggal 31 Desember 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Konawe Tahun 2005 -2025.
10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tanggal 11 Maret 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Konawe Tahun 2018-2023;.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEGUNAAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
BAB IV PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 8A Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan
tertib pengelolaan barang milik daerah diperlukan kesamaan persepsi
dan langkah terintegrasi serta menyeluruh dari unsur yang terkait dalam
pengelolaan barang milik daerah;
b. bahwa penatausahaan pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan
melalui proses inventarisasi, baik berupa pendataan, pencatatan, dan
pelaporan hasil pendataan barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang
Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Konawe;
t. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah -
Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 158);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokokpokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi
Kepulauan Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4033);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Keclua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Namer 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Konawe Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2967);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994, Nomor 69,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 357),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40
Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4515);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha,
Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3643);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan
Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi
Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4073);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Oesa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
18. Peraturan Pemerintah Namer 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
19. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Ke~a Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintahan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Ke~a Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintahan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan
Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
25. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak
atas Rumah Negara;
26. Peraturan Presiden Nomor 54 T ahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 35 Tahun 2011 lentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Dalam Pembagian Urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe T ahun 2007
Nomor44);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
DPRD serta Stat Ahli (Lembaran Daerah T ahun 2007 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli (Lembaran
Daerah Tahun 2010 Nomor 79);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah (Lembaran
Daerah T ahun 2007 Nomor 46) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2013 Nomor 112);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2007 Nomor 47) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2013 Nomor 109);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Koncwe Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata l<erja Kecamatan dan Kelurahan
(Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 48);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2008 Nomor 59);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sadan Pelaksana Penyuluh
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2008 Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Sadan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor
117);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sadan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Kon awe (Lembaran Daerah T ahun 2010
Nomor 79);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus
Korpri Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 80);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor
92);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman
Modal Daerah Kabupaten KonaYve (Lembaran Daerah Tahun 2013
Nomor 110);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Palisi Pamong Praja dan
Perlindungan Masyarakat Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun
2013 Nomor 115);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kantor Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup
Pemerintah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor
116);
40. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pembentukan Sadan
Narkotika Kabupaten Konawe.
PERATURAN BUPATI KONAWE TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 13A Tahun 2019
PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13A, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2019 Nomor 311.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangar dan Kinerja Instansi
Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014
tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah dan
untuk meningkatkan kualitas penerapan Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Konawe perlu membuat
Pedoman Penyusunan Dokumen Si stem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKW)di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan Dokumen Sistem
AkuntabilitasKinerjalnstansiPemerintahdiLingkunganPemerintah
Kabupaten Konawe;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun
1959 Nornor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun '.!004 Nomor l 04,
Tarnbahanl.emban.n Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 21)11 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia fahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republiklndonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
SistemAkuntabilitasKinerjainstansiPemerintah(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor80);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara
Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahur 2014 Nomor
1842);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentangPembentukan Produk Hukum Daerah (BeritaNegara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2018-2023;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENYELENGGARAAN SAKIP
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 20.1 Tahun 2017
PERBUP Kab. Sleman No. 5.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk member kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara usia sekolah dalam memperoleh layanan pendidikan adalah dengan melaksanakan penerimaan peserta didik baru. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru harus dilakukan secara transparan, obyektif, dapat dipertanggungjawabkan dan tidak diskriminatif.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan tentang penerimaan peserta didik baru bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga Negara usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman No. 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah dan Peraturan Bupati Sleman No. 5.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
11 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat