PERDA Kab. Purbalingga No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
PERDA Kab. Purbalingga No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan untuk mengefektifkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 13 Tahun 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2022 (13)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU NO 6 Tahun 2003, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015, PP No 109 Tahun 2000, PP NO 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 36 Tahun 2011, Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 99 Thaun 2019, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 64 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2020
Kesehatan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 39/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah
satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai
dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan dan
dasar hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan
serta mendorong terwujudnya pelayanan kesehatan yang
berkualitas kepada masyarakat, perlu didukung dengan
adanya pengaturan yang dijadikan pedoman dalam
penyelenggaraan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Mojokerto berwenang
mengatur urusan kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun
2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Materi pokok Peraturan Daerah ini meliputi:
a. ketersediaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat;
b. perizinan;
c. penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat;
d. prioritas pelayanan kesehatan;
e. pembiayaan;
f. integrasi sistem pelayanan;
g. kerjasama;
h. hak dan kewajiban;
i. penghargaan;
j. pemberdayaan masyarakat; dan
k. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2020
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, BD 2021/ No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2020/NO.13, LL KAB. KETAPANG : 35 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PAWAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pawan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.54 tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Kedudukan, dan Lambang, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Modal, Tarif Air Minum, Jangka Waktu Pendirian, Organ dan Pegawai, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya, Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan, Laba, Penugasan Pemerintah Daerah Kepada Perumda Tirta Pawan, Kepailitan Perumda, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan ini memiliki 29 halaman dan 6 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
a. bahwa Tanda Daftar Gudang sebagai bagian dari kegiatan Perdagangan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Gudang;
b. bahwa berdasarkan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik dalam rangka pelaksanaan standar perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bupati mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh norma dan/atau keputusan yang mengatur mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya, yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar
Gudang perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5
Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Gudang
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Gudang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Gudang dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI
DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli
daerah dari retribusi tempat rekreasi dan olah raga
melalui pemanfaatan sarana dan prasarana fasilitas
olah raga yang telah terbangun yang cukup
representatif dan lengkap untuk dioperasionalkan;
b. bahwa struktur tarif, obyek dan subyek retribusi
tempat rekreasi dan olah raga masih belum sesuai
dengan kebutuhan peningkatan pelayanan fasilitas
dan kondisi sosial ekonomi sehingga perlu dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
tentang Retribusi Tempat Rekeasi dan Olah Raga;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun
2011;
Materi pokok: mengatur mengenai perubahan lampiran perda terkait tarif retribusi tempat rekreasi dan olah raga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
tentang Retribusi Tempat Rekeasi dan Olah Raga;
jumlah 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013
Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Pemberian Bantuan Hukum; Pendanaan; Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Pelaporan; Larangan; Pengawasan dan Evaluasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan amanah dan
karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
dalam dirinya melekat hak untuk hidup,
tumbuh dan berkembang, berpartisipasi
secara wajar sesuai harkat dan martabat
sebagai manusia seutuhnya, bahwa setiap anak perlu mendapat
pelindungan dan terjamin pemenuhan
hak-haknya sehingga diperlukan peranPemerintah Kabupaten Gunungkidul
dalam mewujudkan generasi anak yang
sehat, cerdas, berakal budi luhur dan
sejahtera, bahwa Kabupaten Gunungkidul belum
memiliki peraturan yang mengatur
pelindungan dan jaminan pemenuhan
hak-hak anak dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950.
Materi pokok : Tanggung jawab; pengintegrasian; pencegahan; pengurangan resiko kerentanan; kabupaten layak anak; pendanaan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Jumlah Halaman : 31 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SELELOS KECAMATAN GANGGA KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan, Pembangunan
dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya
kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kabupaten
Lombok Utara, maka dipandang perlu membentuk
desa melalui pemekaran desa
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017.
Tujuan pembentukan desa selelos Kecamatan Gangga Kabupaten lombok
utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b.mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d.meningkatan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
e. meningkatkan daya saing Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
-
-
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat