Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan masyarakat
yang sehat dan sejahtera perlu terciptanya
lingkungan yang bersih dan nyaman, bahwa dengan meningkatnya kegiatan
perekonomian masyarakat yang
berpengaruh terhadap terciptanya sampah
dimasyarakat perlu melakukan upaya
pengelolaan sampah yang terpadu dan
sinergis, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 10 tahun 2012
tentang Pengelolaan Sampah sudah tidak
sesuai dengan perkembangan kebutuhan
masyarakat, maka perlu dicabut dan
diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950.
Materi pokok : Pelaksanaan; hak, kewajiban dan larangan; lembaga pengelola sampah; kerja sama dan koordinasi; kompensasi; pembinaan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunungkidul Tahun 2012 Nomor 10)
Jumlah Halaman : 33 HLM; Penjelasan : 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2020
PENAMBAHAN PERNYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT BANK BENGKULU
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Pernyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerintah daerah mengupayakan peningkatan pendapatan daerah melalui penguatan kepemilikan struktur modal pada BUMD yang salah satunya dengan melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu
b. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 133 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan pasal 21 ayat (5) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, Penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
1. Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan Penyertaan Modal sebesar Rp. 31.351.831.780,-
2. Penambahan penyertaan modal rincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp. 5.880.742.452,- untuk Tahun Anggaran 2021.
b. Sebesar Rp. 6.075.554.404,- untuk Tahun Anggaran 2022.
c. Sebesar Rp. 6.270.366.356,- untuk Tahun Anggaran 2023.
d. Sebesar Rp. 6.465.178.308,- untuk Tahun Anggaran 2024.
e. Sebesar Rp. 6.659.990.260,- untuk Tahun Anggaran 2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Berau Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bhakti Praja Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Lapangan usaha yang dijalankan Perumda Bhakti Praja Kabupaten Berau perlu ditambah guna menangkap peluang usaha yang potensial untuk dikembangkan dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pendapatan asli daerah (PAD)
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; dan Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bhakti Praja Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Berau
Ketentuan Umum, Tujuan, Lapangan Usaha dan Jangka Waktu Berdiri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
Mengubah Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pembentukan Perusda Bhakti Praja Kab. Dati II Kab. Berau
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 250
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa penunaian zakat merupakan kewajiban bagi seluruh Umat Islam baik secara individu maupun secara
bersama-sama dalam bentuk badan usaha yang berkategorikan mampu dan berkecukupan dalam hal materi;bahwa fasilitasi pengembangan koperasi dan UMKM merupakan urusan wajib dan kewenangan
Pemerintah Kabupaten; bahwa zakat disamping merupakan salah satu rukun Islam yang bernilai Ibadah, zakat juga merupakan salah satu sumber dana yang potensial dapat diandalkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan ekonomimasyarakat; bahwa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata diperlukan pengelolaan zakat secara baik, benar, dan profesional dan
sesuai dengan syariat Islam serta dapat dipertanggungjawabkan; bahwa dalam rangka perlindungan, pembinaan, pelayanan dan pengawasan, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya perlu dibentuk sebuah pengaturan hukum yang secara khusus mengatur pengelolaanzakat;
UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 14 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 26 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PP No 2 Tahun 2012; PP No 14 Tahun 2014; Inpres No 3 Tahun 2014; Permendagri No 39 Tahun 2012; Permendagri 120 Tahun 2018; Permenang No 69 Tahun 2015; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 33 Tahun 2019; Kep Menag No 33 Tahun 2019; Kep Menag No 186 Tahun 2016; Peraturan Baznas No 1 Tahun 2014; Peraturan Baznaz No 02 Tahun 2014; Peraturan Baznaz No 02 Tahun 2016; Peraturan Menkop UMKM No 10/Per/M.KUKM/IX/2015; Peraturan Baznaz No 5 Tahun 2018; Kep Baznaz No 24 Tahun 2018; Kep Baznaz No 25 Tahun 2018; Peraturan Baznaz No 01 Tahun 2019; Peraturan Baznaz No 02 Tahun 2019; Peraturan Baznaz No 03 Tahun 2019
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azaz dan Tujuan; Subyek dan Obyek Zakat; Yang Berhak Menerima Zakat; Organisasi Pengelola Zakat; Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Larangan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerha memiliki peranan penting untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan Negara yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan kewenangan Kabupaten Muna Barat sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatakn pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
4. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
5. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019
7. UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat
8. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insetif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Poko dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
14. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama, Objek, Subjek Pajak
BAB III Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak
BAB IV Wilayah Pemungutan
BAB V Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
BAB VI Pemungutan Pajak
BAB VII Tata Cara Pembayaran Pajak
BAB VIII Tata Cara Penagihan Pajak
BAB IX Keberatan dan Banding
BAB X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
BAB XI Kedaluwarsa
BAB XII Pemeriksaan
BAB XIII Insentif pemungutan
BAB XIV Ketentuan Penyidikan
BAB XV Ketentuan Pidana
BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu
bahaya yang dapat membawa bencana dengan akibat
yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta
benda yang secara langsung akan merugikan dan
menghambat pembangunan;
bahwa kegiatan pencegahan dan penanggulangan
kebakaran dilakukan untuk meminimalkan potensi
kebakaran, sehingga diperlukan upaya yang menyeluruh
dalam menangani pencegahan dan penanggulangan
kebakaran;
bahwa pencegahan dan penanggulangan kebakaran
memerlukan suatu regulasi yang dapat memberikan
kepastian dalam pencegahan dan penanggulangan
kebakaran;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Manajemen Proteksi Kebakaran, Objek Dan Potensi Kebakaran; Pencegahan Kebakaran; Pengendalian Keselamatan Bangunan; Penanggulangan Kebakaran; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran; Sistem Informasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Jumlah Halaman: 29 hlm. Penjelasan: 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2020
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KAI}UPATEN TANA TORAJA TAHUN 2O2O
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KAI}UPATEN TANA TORAJA
TAHUN 2O2O
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan
pemerintahan dan perencanaan pembangunan daerah
melalui kebijakan Money Follow Program dengan
pendekatan secara Tematik, Holistik, Integrated dan SpasiaJ
yang efisien, efektif, akuntable dan transparansi sesuai
sasaran, target/tolak ukur dan manfaat, program, sekaligus
merupakan sinergitas kebijakan program pemerintah
kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-r
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasiona_I, yang mengamanatkan bahwa,
Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
C.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Rencana Keq'a pemerintah
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2020;
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
3
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
pembangunan
]relcanaan
Nasional (Iembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
4
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan
Pemerintahan Daera-h (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 443g);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan peraturan perundang_undangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor g2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
523a1;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tarrrbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang pemerintahan
Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a8t7);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Pengalggaran
Pembangunan Nasional;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322;
',
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019:-
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali teral<hir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peratural Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2012
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencand
Kerja Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3l Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja pemerintah
Daerah Tahun 2020;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan pembangunan
Daerah;
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 25 Tahun
2019 tentang Rencana Keg'a pemerintah Daerah provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2020;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Derah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 ten ang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 20Og
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2Ol2 tentang Rencana pembangunan
Jangka panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010 - 2030;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2016 tentang Rencana pembangunan
Jangka Menengah
Daerah Tahun 2016 - 2O2I;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor lO Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat
Daerah;
MEMUTUSKAN:
MenetapKan: PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH
DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2O2O.
Pasal I
Rencana Keq'a Pemerintah Daerah Tahun 2O2O yang selanjutnya
disebut RKPD Tahun 2O2O adalah dokumen perencanaan
Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun
2o2o yang dimulai pada tanggar I Januari 2o2o dan berakhir 31
Desember 2020.
RKPD Tahun 2020 disusun dengan maksud :
a. Pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam
menyusun Rencana Kery'a Organisasi Perangkat Daerah tahun
2020;
b. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Kebijalan
Umum Anggaran dan Prioritas plafon Anggaran Sementara
Tahun Anggaran 2O2O;
c. Pedoman bagt Pemerintah Daerah dalam menyusun
Rancangan Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2O2O; dan
d. Sebagai bahan evaluasi untuk memastikan APBD telah
disusun berlandaskan RKpD.
Pasal 3
(1) Dalam rangka menyusun Rancangan Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2O2O, pemerintah Daerah
menggunakan RKpD Tahun 2020 sebagai pedoman dalam
pembahasan Kebijal<an Umum Anggaran dan prioritas plafon
Anggaran Sementara Tahun 2O2O antara Tim Anggaran
Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tora-ia;
(2) Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Organisasi perangkat
Daerah menggunakan RKPD Tahun 2O2O yang teUfr
ditetapkan pada KUA-ppAS dan RApBD dalam melakukan
pembahasan RKA Organisasi perangkat Daerah dengan
' Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tora-fa.
Pasal 4
(1) Organisasi perangkat
Daerah membuat Laporan Kineq.a
Semesteral dan Tahunan atas pelaksanaan Rencana Kerja
dan Anggaran yang berisi uraian tentang capaian program,
masukan, keluaran dan hasil kegiatan;
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan
kepada Kepala Badan perencanaan pembangunan
Daerah dan
Kepala Badan pengelola
Keuangan d; Aset Daerah
Kabupaten Tana Toraja paling lambat lO (sepuluh) hari
setelah berakhimya semester pertama yang bersangkutan;
(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan
bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya
yang diajukan oleh Organisasi perangkat
Daerah yang
bersangkutan.
Pasal 5
Kepala Badan perencanaan pembangunan
Daerah menelaa-h
kesesuaian antara Rencana Keq.a OpD Tahun 2O2O hasil
pembalrasan bersama Dewan perwakilan
Rakyat Daerah dengan
RKPD Tahun 2020.
Pasal 6
Rincian RKPD Tahun 2O2O tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagran tidak terpisahkal dari peraturan
Bupati ini.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkal pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daeratr
Kabupaten Tana Toraja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2020
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Purworejo No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 14 Seri D Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2020/NO.14, LL KOTA PONTIANAK: 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Bahwa perpustakaan merupakan sarana penyelenggaraan pendidikan di daerah, sebagai wahana pendidikan dan penyebaran informasi, ilmu pengetahuan, teknologi penelitian, rekreasi dan pelestarian budaya yang memiliki karakteristik budaya daerah guna mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas, berakhlak mulia, berilmu, kreatif dan mandiri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.43 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.13 Tahun 2018, PP No.24 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Perda Provinsi Kalbar No.4 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Hak Kewajiban dan Wewenang, Pembentukan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Jenis Perpustakaan, Sarana dan Prasarana, Koleksi Perpustakaan, Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno, Tenaga Perpustakaan Pendidikan dan Organisasi Profesi, Kerjasama, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
Penjelasan 5 (lima) hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat