Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Hak Kewajiban dan Wewenang, Pembentukan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Jenis Perpustakaan, Sarana dan Prasarana, Koleksi Perpustakaan, Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno, Tenaga Perpustakaan Pendidikan dan Organisasi Profesi, Kerjasama, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat