BUMNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-01/MBU/05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Mengubah :
Permen BUMN No. PER-01/MBU/06/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-02/MBU/06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-04/MBU/2014 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2018
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-06/MBU/06/2018, BN.2018/No.727, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penataan sistem remunerasi eksekutif
Badan Usaha Milik Negara yang lebih dapat merefleksikan
kepantasan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab antara Direktur Utama, Wakil Direktur
Utama, dan/atau Anggota Direksi lainnya dalam
pengelolaan perusahaan, perlu dilakukan penyesuaian
atas sistem remunerasi bagi eksekutif Badan Usaha Milik
Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-04/MBU/ 2014 tentang Pedoman Penetapan
Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/ MBU / 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-01/ MBU/ 06/2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang
Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 873);
Ketentuan dalam Lampiran BAB II Huruf B angka 1 dan angka
2 serta BAB II Huruf E angka 13 dan angka 14, diubah
Lampiran Bab II. Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negar
7 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 186/KA/IX/2012 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Tentang Pajak Hiburan Sebagai Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2012.
Peraturan BI No. 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional
Peraturan Bank Indonesia NO. 4/1/PBI/2002, LN.2002/NO.14, TLN NO.4177, BI.GO.ID : 40 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2002.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 20.2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara sebagai profesi berlandaskan pada prinsip kode etik dan kode perilaku;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD No.18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1997, UU No.5 Tahun 2014, UU No.28 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, PP No.37 Tahun 2004, PP No.42 Tahun 2004, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.11 Tahun 2017, Perwakot No.5 Tahun 2009, Perwakot No.6 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Prinsip Dasar, Etika Dan Perilaku Pns, Majelis Kode Etik Dan Kode Perilaku , Pemeriksaan Majelis Kode Etik Dan Kode Perilaku, Sanksi Pelanggaran Kode Etik Dan Kode Perilaku, Rehabilitasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan ini memiliki 9 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 8A Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pengaturan Pendapatan Puskesmas Dan Jaringannya Dalam Pelaksanaan Program Jamkesmas dan Jampersal Sumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, dan menurunkan angka kematian ibu dan anak,
pemerintah melaksanakan Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal);
bahwa untuk efektifitas dan kelancaran pelaksanaan Program
Jamkesmas dan Jampersal perlu diatur mekanisme pengelolaan
pendapatan di Puskesmas dan Jaringannya dalam pelaksanaan
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan
Persalinan (Jampersal);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Banjarmasin.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/
MENKES/PER/m/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/
MENKES/PER/V/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1097/
MENKES/PER/VI/2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Mekanisme Pengaturan Pendapatan Puskesmas Dan Jaringannya Dalam Pelaksanaan Program Jamkesmas dan Jampersal Sumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Pengelolaan Dana Jamkesmas dan Jampersal; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
5 Halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005
Permenkominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan Nasional 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Mengubah :
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 6/P/M.KOMINFO/5/2005, BN 2005/KOMINFO.GO.ID; 6 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat