Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 8A Tahun 2011

Mekanisme Pengaturan Pendapatan Puskesmas Dan Jaringannya Dalam Pelaksanaan Program Jamkesmas dan Jampersal Sumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Mekanisme Pengaturan Pendapatan Puskesmas Dan Jaringannya Dalam Pelaksanaan Program Jamkesmas dan Jampersal Sumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Pengelolaan Dana Jamkesmas dan Jampersal; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 8A Tahun 2011 tentang Mekanisme Pengaturan Pendapatan Puskesmas Dan Jaringannya Dalam Pelaksanaan Program Jamkesmas dan Jampersal Sumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
8A
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
10 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2011
Tanggal Berlaku
11 Maret 2011
Sumber
BD.2011/No.8.A
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan