Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENDATAAN PENDAFTARAN DAN PELAPORAN OBJEK PAJAK (Pendataan, Pendaftaran, Pelaporan), TATA CARA PENETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK (Penetapan, Pembayaran(Jangka Waktu Pembayaran, Pembayaran Pajak Atas Penyelenggaraan Hiburan lnsidentil, Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Tanda Masuk Hiburan, Bon Penjualan {Bill) ), PENAGIHAN, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN (Pembukuan, Pemeriksaan), KEBERATAN DAN BANDING (Keberatan, Banding), PEMBETULAN, PEMBATALAN PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK, INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat