Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/1/2PBI/2010

Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/1/2PBI/2010 Tahun 2010 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
12/1/2PBI/2010
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2010
Tanggal Berlaku
28 Januari 2010
Sumber
LN.2010/NO.20, TLN NO.2010, BI.GO.ID : 9 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 2269 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 14/21/PBI/2012 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 10/7/PBI/2008 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan