Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/7/PBI/2008

Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/7/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
10/7/PBI/2008
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Februari 2008
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2008
Tanggal Berlaku
19 Februari 2008
Sumber
LN.2008/NO.33, TLN NO.4821, BI.GO.ID : 9 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 695 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 12/1/2PBI/2010 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan