Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan karena ada beberapa peraturan yang direvisi dan tidak berlaku lagi diperlukan peraturan terbaru tentang retribusi daerah
UU No.2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; PP No.22 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983; PP No.57 Tahun 2006; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.61 Tahun 2009; PP No.16 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; PP No.25 Tahun 2008; Kepres No.3 Tahun 1997; Permenkes No.59/MENKES/Per/II 1982; Permendagri No.4 Tahun 1997; PerMen KPP No.Per/12/Men/1007; PerMen PU No.24/PRT/M2007; Permendagri No.32 Tahun 2010; Permendagri No.33 Tahun 2010; KepMenhub No.35 Tahun 2003
Diatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, retribusi pelayanan pasar, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi IMB, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin trayek, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, keringanan pengurangan/pembebasan, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Mencabut Perda No.6 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2017
Perda berlaku mulai tanggal diundangkan
165 halaman ( 204 Pasal, 55 halaman lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagai salah satu jenis Retribusi jasa Umum yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah, dan pemungutuan Retribusi Pengendalaian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyuasin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi sebagaimana telaah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tidak dapat dilakukan lagi sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PPU-XII/2014, dengan demikian perlu menetapkan Pengendalaian Menara Telekomunikasi
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Dalam peraturan ini mengatur penjabaran mengenai Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pembinaan dan Pengawasan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Mencabut Perda Nomor 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 12 Tahun 2016
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK EFEKTIFITAS PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH, PERLU MENAMBAHKAN JENIS SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP WAJIB PAJAK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 238 UU NOMOR 23 TAHUN 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0063), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0089), yaitu Ketentuan Pasal 56 dan Ketentuan Pasal 58.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Floes Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta meningkatkan upaya pemberdayaan pengusaha perikanan skala kecil, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disempurnakan dengan perubahan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011.
Materi Pokok: Ketentuan Pasal 1 Angka angka 2, angka 4, angka 5, angka 17, angka 18 dan angka 24 diubah, dan diantara angka 19 dan angka 20 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 19a, serta angka 27 dan angka 28 dihapus, sehingga antara lain berisi:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c. Dihapus;
d. Retribusi Izin Trayek; dan
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah di bidang Pajak Hiburan, untuk itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap objek pajak hiburan tersebut dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-IX/2011, pajak hiburan untuk Golf dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang pajak Hiburan perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1, Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya kepada orang pribadi atau badan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok: Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi, Masa Retribusi, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Retribusi, Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pelaksanaan, Pengendalian dan Pengawasan, Kedaluwarsa Penagihan, Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, BAGIAN HUKUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI GOLONGAN JASA UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti putusan MK Nomor 46/PUU-XII/2014, yang telah membatalkan penjelasan pasal 124 UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang terkait dengan tata cara penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi paling tinggi sebesae 2% dari nilai jual obyek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan manara telekomunikasi, maka perlu diatur formulasi / rumus penghitungan yang jelas terhadap tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Selain itu, beberapa komponen retribusi golongan jasa umum, seperti pelayanan kesehatan, pelayanan tera dan tera ulang belum seluruhnya terakomodir dalam peraturan daerah nomor 11 tahun 2010 tentang retribusi golongan jasa umum, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2016, sehingga peraturan daerah tersebut perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2010 tentang retribusi golongan jasa umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 28 tahun 2009, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2000, Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000, Peraturan daerah nomor 11 tahun 2010,
Retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar Rp 6.198.774,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI GOLONGAN JASA UMUM
-
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai retribusi daerah telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah
khususnya dari sektor retribusi daerah, perlu dilakukan
penambahan objek retribusi dan penyesuaian tarif retribusi
Penginapan/Pesanggrahan/Villa dan Tempat Rekreasi dan
Pariwisata.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 37 Tahun 2003;
UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Perda No. 11 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Perda No. 8 Tahun
2016.
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a. Nomor 9 Tahun 2013 ;
b. Nomor 8 Tahun 2015 ;
c. Nomor 8 Tahun 2016 ;
diubah pada Ketentuan Pasal 60 dan Ketentuan Pasal 65.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2010 tentang Retribusi Daerah (Perubahan Keempat).
5 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat