Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2018

Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi, Masa Retribusi, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Retribusi, Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pelaksanaan, Pengendalian dan Pengawasan, Kedaluwarsa Penagihan, Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/NO.01
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1108 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Gunungkidul No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan