Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/No.125 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi, fungsi dan peranan desa sebagai penggerak roda perekonomian dan pembangunan, perlu adanya kerjasama desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2008 Nomor 32 Seri D).
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
RUANG LINGKUP;
BAB IV
BENTUK KERJASAMA;
BAB V
OBYEK KERJASAMA;
BAB VI
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB;
BAB VII
BADAN KERJASAMA DESA;
BAB VIII
TATA CARA KERJASAMA;
BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBATALAN;
BAB X
TENGGANG WAKTU;
BAB XI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN;
BAB XII
PEMBIAYAAN;
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN PARTISIPATIF
ABSTRAK:
Pembangunan Daerah merupakan bagian dari pembangunan Nasional yang harus dirumuskan secara seksama mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan sampai dengan evaluasi. untuk menyelaraskan berbagai urusan yang menjadi kewenangan daerah diperlukan suatu prosedur perencanaan dan penganggaran daerah yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, sehingga dapat dijadikan acuan yang aplikatif dan implementatif. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perencanaan pembangunan dan Penganggaran Partisipatif.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah –daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
4. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
MENGATUR TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN PARTISIPATIF
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No.8 Tahun 1981 Pasal 6 ayat (1) huruf b tentang Hukum Acara Pidana, kepada Pejabat PNS tertentu diberikan wewenang khusus oleh UU sebagai penyidik sesuai dengan bidang tugasnya. Serta dalam rangka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda, keberadaan dan kedudukan Pejabat Penyidik PNS perlu lebih dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No,8 Tahun 1981; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No,12 Tahun 2011; PP No.6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Berau No.15 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang, Sekretariat PPNS, Hak dan Kewajiban, engangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian, Sumpah/ Janji dan Pelantikan, Kartu Tanda Pengenal, Pelaksanaan Operasional PPNS, Kode Etik PPNS, Tata Kerja, Penegakan Kode Etik PPNS, Pengaduan, Sanksi, Pelaksanaan Penyidikan, Pembinaan dan Pengawasan, Pakaian dan Atribut, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2008. Peraturan yang Dicabut: Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 1991.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dan atribut PPNS sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 4 Tahun 2014
TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM GUNUNG POTENG TAHUN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD No.4, LL KOTA SINGKAWANG: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng Tahung 2014
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pelayanan serta menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, pemerintah Kota Singkawang telah melakukan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng pada tahun 2012, namun masih kurang dan perlu ditambah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.52 Tahun 2012, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Tambahan Setoran Modal; Pemanfaatan dan Penganggaran Penyertaan Modal; Pengawasan; Pembagian Laba; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2014.
6 halaman dan Penjelasan sebanyak 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi perlu dilakukan penyederhanaan terhadap penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, perizinan dan non perizinan dan untuk mewujudkan pelayanan prima, perlu adanya sistem pelayanan yang efisien, terpadu, transparan dan adanya kepastian waktu melalui penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka dipandang perlu membentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu di lakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Materi Pokok: Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara diubah kembali sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 4 dihapus
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) angka 3 huruf d dihapus
3. Ketentuan antara Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 56a yang merupakan pasal tambahan berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2012, disisipkan paragraf Tujuh Belas a
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah yang tidak diubah dinyatakan tetap berlaku.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Murung Raya perlu
dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan, Arsip
dan Dokumentasi. Arsip sebagai fakta otentik dari setiap kegiatan dan
peristiwa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan
dan kemasyarakatan adalah bukti kinerja setiap elemen
pemerintahan daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai
sangat penting dan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Murung
Raya dalam perencanaan, pertanggungjawaban, pelayanan publik,
perlindungan aset, penegakan hak dan kewajiban serta bagi
penyelesaian berbagai masalah hukum dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Arsip sebagai memori kolektif daerah yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari memori kolektif bangsa, adalah salah
satu sumber pembelajaran utama bagi setiap generasi, yang
berakar dari nilai-nilai kehidupan bermasyarakat serta kinerja
pemerintahan dan pembangunan. Dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas
pelayanan publik dan pertanggungjawaban, penyelenggaraan
kearsipan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya,
Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Pendidikan, Organisasi
Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan, dan
perseorangan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan
kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN;
BAB IV
ORGANISASI;
BAB V
KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN;
BAB VI
JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini Bagian Perpustakaan, Arsip dan
Dokumentasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya sebagaimana
tertuang pada BAB IV ,Paragaraf 4 Pasal 11 peraturan daerah nomor 3 tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi ( Lembaran daerah Kabupaten Murung Raya
Tahun 2008 Nomor 59).
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Slatuan Kerja Perangkat Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan per:kembangan,
kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk lebih meningkatkan pencapaian kinerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, maka perlu dilakukan penataan kembali Perangkat Daerah sehingga penlgelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat terlaksana secara optimal.
Pasa-l 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 16 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 19 Tahun 2008; PP Nomor 6 Tahun 2010; PP Nomor 17 Tahun 2010; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Permendagri Nomor 64 Tahun 2007; Permendagri Nomor 17 Tahun 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV STAF AHLI BUPATI;
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI TATA KERJA;
BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SERTA ESELON DALAM JABATAN;
BAB VIII PEMBIAYAAN;
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB X KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
85 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH DAN
AIR PERMUKAAN
ABSTRAK:
Sumber daya air termasuk di dalamnya air tanah dikelola secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat;
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan belum mengatur mengenai penetapan cekungan air tanah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011, selain itu dengan telah terbitnya Peraturan Perundangan mengenai Air Tanah serta untuk memelihara kelestarian sumber daya alam dan Lingkungan Hidup, maka diperlukan Penyesuaian dan pembaharuan;
Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan air bawah tanah dan air permukaan perlu diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; Keppres No. 26 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 10; Pasal 3; Pasal 13 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9).
Menambah 4 (empat) angka dalam Pasal 1, yakni angka 19, angka 20, angka 21 dan angka 22.
Menyisipkan 3 (tiga) ayat di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c); 1 (satu) Bab di antara BAB XII dan BAB XIII, yakni Bab XIIA; 1 (satu) Bab di antara BAB XIII dan BAB XIV, yakni Bab XIIIA
8 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di
Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai usaha memiliki arti
penting dan berperan serta dalam menopang ketahanan ekonomi
masyarakat sebagai wahana untuk menciptakan lapangan kerja. Sumber daya manusia sebagai pelaku Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah belum disertai dengan kemampuan
yang memadai dalam bidang manajemen, permodalan, teknologi,
jiwa kewirausahaan dan kemampuan berkompetisi. Dalam usaha meningkatkan kesejahteraan dan
ketahanan ekonomi rakyat, maka Koperasi, Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan
ekonomi Kabupaten Kotawaringin Timur perlu diberdayakan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun
2008.
B A B I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENDIRIAN KOPERASI;
BAB III
TUJUAN DAN PRINSIP PEMBERDAYAAN;
B A B IV
PELAKSANAAN DAN KOORDINASI PEMBERDAYAAN;
BAB V
BENTUK PEMBERDAYAAN;
BAB VI
PERLINDUNGAN DAN IKLIM USAHA;
BAB VII
KEMITRAAN DAN JARINGAN USAHA;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2014.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang layak dan meningkatkan martabat menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur; bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang layak kepada penduduk Kota Magelang yang belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan, perlu menyelenggarakan pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang berkewajiban turut serta dalam program Jaminan Kesehatan Sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Asas, Tujuan Dan Prinsip Penyelenggaraan, Program Jaminan Kesehatan, Penyelenggara Jaminan Kesehatan Di Daerah, Peserta Dan Kepesertaan, Pendaftaran Peserta Dan Perubahan Data Kepesertaan,Iuran Dan Pembiayaan, manfaat, Koordinasi Manfaat, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Sanksi Administratif, ketentuan penyidikan, sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat