Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 4 Tahun 2014

Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN; BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI; BAB IV STAF AHLI BUPATI; BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; BAB VI TATA KERJA; BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SERTA ESELON DALAM JABATAN; BAB VIII PEMBIAYAAN; BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB X KETENTUAN PERALIHAN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
19 September 2014
Tanggal Pengundangan
19 September 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/15
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 986 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan