Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 4 Tahun 2014

Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng Tahung 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Tambahan Setoran Modal; Pemanfaatan dan Penganggaran Penyertaan Modal; Pengawasan; Pembagian Laba; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng Tahung 2014
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
25 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2014
Tanggal Berlaku
06 Juni 2014
Sumber
LD.2014/NO.4, TLD No.4, LL KOTA SINGKAWANG: 12 HLM
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan