Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Kota Salatiga dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Perpres No 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah RT dan sampah Sejenis Sampah RT, perlu menetapkan Perwali tentang Kebijakan dan Startegi Kota salatiga dalam Pengelolaan Sampah RT dan sampah Sejenis Sampah RT;
UU No 17 Tahun 1950; UU no 18 Tahun 2008; UU no 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP No 81 Tahun 2012; Perpres No 97 Tahun 2017; Permen LHK No P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018; Perda Kota Salatiga No 6 Tahun 2010; Perda KOta Salatiga No 5 Tahun 2015; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 1 Tahun 2018; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali No 32 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 27 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Jakstrada, Penyelenggaraan Jakstrada, Pembinaan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
24 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik Di Lingkup Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Kota Ambon dari ancaman dan serangan keamanan informasi. Untuk menjawab kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan suatu teknologi pengamanan melalui skema kriptografi Infrastruktur Kunci Publik yang diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan sertifikat elektronik untuk memberikan jaminan otentikasi data, integritas data, anti penyangkalan dan kerahasiaan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 82 Tahun 2012; PEPRES No. 53 Tahun 2017; PERKAPLSN No. 7 Tahun 2017; PERKAPLSN No. 10 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan, kewenangan, persyaratan sertifikat elektronik, pembiayaan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak serta mewujudkan generasi penerus bangsa yang tangguh, kreatif, cerdas dan berakhlak mulia sejak usia dini, perlu mengintegrasikan program kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam program pembangunan Kota Salatiga yang responsif terhadap anak; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan Kota Layak Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak;
UU No 17 Tahun 1950; UU no 23 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak No 11 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak No 12 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak No 13 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak No 14 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No 6 Tahun 2013; Perda Kota Salatiga No 4 Tahun 2014; Perda Kota salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 6 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 7 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 1 Tahun 2018; Perwali No 42 Tahun 2010; Perwali No 22 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kebijakan dan Strategi, Rencana Aksi Daerah, Pelaksanaan, Monitoring dan evaluasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan e-Goverment
ABSTRAK:
Sebagai peJaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahuri 2003 ten lang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Governrnent, setiap
Oubemur dan BupatijWalikota diamanatkan untuk rnengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing guna
terlaksananya pengembangan e-Govemment secara Nasional.
Pengembangan e-Government merupakan upaya untuk menyelenggarakan ke Pemerintahan yang berbasis pada pernanfaatan teknologi komunikasi dan informasi
dalam proses pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan e-Government termasuk dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan e-
Government.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nornor 27 Tahun 1959; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 82 Tahun 2012; Inpres Nomor 3 Tahun 2003; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; APBD TA 2018.
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan e-Government. Perencanaan berbentuk
Cetak Biru Pengembangan e-Government yang berupa Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Cetak Biru disusun oleh SKPD Kominfotik. Setiap SKPD membuat rencana aksi pelaksanaan e-Government sesuai Cetak Biru Pengembangan e-Government yang spesifik, terukur, dan realistis berdasarkan tugas dan fungsinya. Kebijakan Operasional meliputi : SOP dibuat oleh masing-masing SKPD sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan mernbentuk Tim Evaluasi Sistem Pernerintahan Berbasis Elektronik.
Penyelenggaraan e-Government dilaksanakan oleh seluruh SKPD.
SKPD membangun dan memiliki sistem informasi sesuai tugas dan fungsinya. Setiap SKPD wajib melayani permintaan data dan informasi digital yang dimilikinya kepada SKPD lain.
Dinas Kominfotik menyediakan, mengelola, dan memelihara infrastruktur TIK yang diperlukan untuk menjamin penyelenggaraan e-Government.
Anggaran pembiayaan dalam penyelenggaraan e-Government berasal dari
APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan e-Government melalui SKPD Kominfotik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 09 / M.PAN / 5 /2007 tentang Pedoman Umum Penetapan lndikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menet.apkan Peraturan Walikota tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kata Singkawang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014PP No.8 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.29 Tahun 2014, Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.PER/9/M.M.PAN/5/2007, Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.20/M.PAN 1111 2008, Permendagri No.86 Tahun 2007, Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.53 tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup Penetapan IKU; Pemilihan, Pengembangan dan Penetapan Iku; Penggunaan, Penerapan dan Evaluasi IKU; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Penjelasan sebanyak 6 (enam) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Cirebon Tahun 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Cirebon Tahun 2019 oleh Inspektorat Daerah Kota Cirebon, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Cirebon Tahun 2019
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 60 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; PERDA Kota Cirebon No 6 Tahun 2016; PERDA Kota Cirebon No 7 Tahun 2016; PERDA Kota Cirebon No 9 Tahun 2016; PERWALI Kota Cirebon No 26 Tahun 2018
Peraturan Wali Kota Cirebon ini mengatur tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Cirebon Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
15 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.lO/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.18 Tahun 2008; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.81 Tahun 2012; PERPRES NO.97 Tahun 2017; PERMEN LHK NO. P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018
Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari
dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas
sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Jakstrada memuat:
a. arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan
b. strategi, program, dan target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Penyusunan Jakstrada selain berpedoman kepada Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, juga berpedoman kepada Jakstrada Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penerapan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang dilaksanakan dengan sistem elektronik di Kota Singkawang, perlu disusun mekanisme pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan secasa elektronik;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2011, UU No.28 Tahun 1999, Uu No.25 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2008, PP No.19 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.52 Tahun 2011, Permen Pemberdayaan Aparatur No.35 Tahun 2012, Permendagri No.86 Tahun 2017, Perda No.6 Tahun 2010, Perda Kota Singkawang No.1 Tahun 2014, Perda Kota Singkawang No.3 Tahun 2016, Perda Kota Singkawang No.3 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelaksanaan E-Musrembang; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 35 Tahun 2018
PERWALI Kota Samarinda No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Dan Strategi Kota Samarinda Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan ampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI KOTA SAMARINDA DALAM
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN
SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi
Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Kebijakan dan Strategi Kota Samarinda dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 97 Tahun 2017; PERMEN LHK No. P.10 /MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018.
Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat Jakstrada
adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat
daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. Arah Kebijakan Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Strategi, Target, dan Program Pengurangan dan Penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pemantauan
dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai capaian pengurangan
dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga. Capaian pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga diukur dengan
indikator:
a. besaran penurunan jumlah timbulan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga per kapita;
b. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga terdaur ulang di Sumber Sampah; dan
c. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga termanfaatkan kembali di Sumber
Sampah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 34 Tahun 2018
PEDOMAN TELAAHAN SEJAWAT HASIL AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Telaahan Sejawat Hasil Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, untuk menjaga mutu hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah secara berkala dilaksanakan Telaahan Sejawat;. Pedoman Telaahan Sejawat Hasil Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Bengkulu;
Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956,
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968,
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/05/M.PAN/03/2008,
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2009,
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2012,
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016,
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 42 Tahun 2016.
Pedoman ini disusun dengan maksud memberikan acuan bagi Penelaah dalam pelaksanaan tugas audit telah sesuai dengan standar audit dan kendali mutu audit APIP. Pelaksanaan, Komponen Dan Metode Telaahan Sejawat.
Laporan hasil telaahan sejawat disampaikan kepada Inspektorat Kota yang ditelaah dengan tembusan masing- masing kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Birokrasi, Gubernur dan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat