Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 41 Tahun 2018

Penyelenggaraan e-Goverment

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan e-Government. Perencanaan berbentuk Cetak Biru Pengembangan e-Government yang berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Cetak Biru disusun oleh SKPD Kominfotik. Setiap SKPD membuat rencana aksi pelaksanaan e-Government sesuai Cetak Biru Pengembangan e-Government yang spesifik, terukur, dan realistis berdasarkan tugas dan fungsinya. Kebijakan Operasional meliputi : SOP dibuat oleh masing-masing SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mernbentuk Tim Evaluasi Sistem Pernerintahan Berbasis Elektronik. Penyelenggaraan e-Government dilaksanakan oleh seluruh SKPD. SKPD membangun dan memiliki sistem informasi sesuai tugas dan fungsinya. Setiap SKPD wajib melayani permintaan data dan informasi digital yang dimilikinya kepada SKPD lain. Dinas Kominfotik menyediakan, mengelola, dan memelihara infrastruktur TIK yang diperlukan untuk menjamin penyelenggaraan e-Government. Anggaran pembiayaan dalam penyelenggaraan e-Government berasal dari APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan e-Government melalui SKPD Kominfotik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan e-Goverment
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
17 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2018
Tanggal Berlaku
18 Juli 2018
Sumber
BD.2018/No.41
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 602 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan