Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 4, BN.2023 (317)/ 13 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas perekonomian masyarakat desa dan untuk memenuhi kebutuhan organisasi, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan
Masyarakat Desa;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengubah sebagian ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 yaitu tentang Pendampingan Masyarakat Desa, tenaga pendamping profesional, pengelolaan tenaga pendamping profesional, mekanisme perencanaan anggaran, pendamping lokal desa, pendamping teknis, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat, unit kerja kementrian, Wilayah kerja pendamping lokal Desa, Wilayah kerja tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, wilayah kerja pihak ketiga dan tenaga pendamping profesional
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa diubah sebagian
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 99
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, menegaskan ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana
Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor -,
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
IJJIQIIPill([HPPJIWJUJ IJPIIIIUltl lD-lllll 1111n1
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 /PMK.07 /2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/ atau Pemotongan Dana
Perimbangan Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2055);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru (Lernbarari Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 6);
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA DESA
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Bupati adalah Bupati Bar:ru.
3. Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat huk:um yang memiliki bata.s wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9. Perangkat Desa adalah unsur p.embantu Kepala Desa yang terdiri atas
Sekretariat Desa, pelaksana teknis dan unsur kewilayahan yang disebut
Dusun.
10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
11. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa,
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
13. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
BAB II PENGELOLAAN Bagian Kesatu Pengalokasian
Pasal 2
Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD paling sedikit sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima Pemerintah Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pasal 3
(1) Pengalokasian ADD dilakukan setelah Kerangka Umum Anggaran dan Penetapan Pagu Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD disepakati bersama antara Bupati dan DPRD.
(2) Pengalokasian Alokasi Dana Desa merupakan jumlah ADD yang diterima
Desa untuk waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Bagian Kedua
Penentuan Besaran Untuk Setiap Desa
Pasal 4
(1) Penentuan jumlah ADD yang diberikan untuk setiap desa ditentukan berdasarkan:
a. alokasi dasar sebesar 60% (enam puluh per seratus) dari jumlah ADD;
dan
b. alokasi formula sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari jumlah
ADD.
(2) Alokasi dasar perdesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibagi secara merata kepada setiap Desa.
(3) Alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b, dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa.
(4) Perhitungan alokasi formula setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan menggunakan bobot sebagai berikut: a. jumlah penduduk (JP) sebesar 25% (dua puluh persen); b. angka kemiskinan (AK) sebesar 35% (dua puluh persen); c. luas wilayah (LW) sebesar 10% (Hrna belas persen); dan
d. indeks kesulitan geografis (IKG) sebesar 30% (lima belas persen).
Pasal 5
Besaran ADD setiap Desa dihitung dengan cara:
ADD suatu Desa = alokasi dasar + {(25% x JP) + (35% x AK) + (10% x LW) +
(30% x IKG)}. Keterangan :
JP = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa
kabupaten
AK = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap total penduduk miskin Desa kabupaten
LW = rasio luas wilayah Desa setiap Desa terhadap luas wilayah Desa
kabupaten
IKG = rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa kabupaten.
Bagian Ketiga
Besaran Untuk Setiap Desa
Pasal 6
(1) Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan besaran ADD untuk masing-masing desa.
(2) Besaran ADD untuk masing-masing desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 7
Perubahan besaran ADD yang tercantum dalam APBDes dilaksanakan apabila terjadi perubahan penerimaan dan pengeluaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau adanya perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten yang mengakibatkan perubahan APBD Desa.
Bagian Keempat
Penggunaan Alokasi Dana Desa
(1) ADD dipergunakan untuk :
Pasal 8
a. Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan
b. membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa digunakan antara Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus).
(3) Pengalokasian batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis.
Bagian KeUma
Pencairan
Pasal 9
(1) Pencairan ADD dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
a. Pencairan tahap I sebesar 60% (empat puluh persen] dari besaran ADD
yang diterima suatu Desa;
b. Pencairan tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran ADD
yang diterima suatu Desa; dan
(2) Batas akhir pencairan ADD setiap tahun anggaran adalah per 31
Desember
Pasal 10
(1) Permohonan pencairan ADD disampaikan kepada Bupati Cq. Dinas Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD) melalui Tim Pembina Kabupaten dengan persyaratan sebagai berikut:
a. pencairan tahap I :
1. Surat Permohonan Pencairan;
2. Peraturan Desa tentang RKPDes;
3. Peraturan Desa tentang APBDes;
4. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa tahun anggaran sebelumnya;
5. laporan semester akhir tahun realisasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran sebelumnya; dan
6. Surat Persetujuan dari camat tentang pencairan. b. pencairan tahap II:
1. Surat Permohonan Pencairan;
2. laporan semester pertama realisasi pelaksanaan APBDes; dan
3. Surat Persetujuan dari camat tentang pencairan.
(2) Apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diverifikasi oleh Tim Pembina Kabupaten untuk bahan proses pencairan besaran ADD ke Rekening Desa masing-masing.
(3) Tim Pembina Kabupaten setelah melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memproses pencairan dengan dengan menerbitkan rekomendasi berupa surat pencairan ADD yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Tim Pembina Kabupaten.
(4) Berdasarkan surat pencairan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD) mencairkan ADD langsung ke rekening desa masing-masing.
(5) Perrnohonan pencairan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan:
a. tahap I paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun anggaran berjalan; dan
b. tahap II paling lambat minggu keempat bulan Oktober tahun anggaran
berjalan.
(6) Bupati menunda pencairan ADD dalam hal kepala desa tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Format surat pencairan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
PELAPORAN
Pasal 11
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan ADD kepada
Bupati melalui Camat setiap semester.
(2) Laporan penggunaan ADD merupakan satu kesatuan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa
BABIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
( 1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan ADD.
(2) Pembi?aan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim
Pembina Kabupaten dan Kecamatan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah dan aparat pengawas fungsional lainnya.
Pasal 13
(1) Tim Pembina Kabupaten dan Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan susunan tim disesuaikan dengan kebutuhan.
(2) Tim Pembina Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membina dan mensosialisasikan ADD;
b. memproses pencairan ADD;
c. melakukan bimbingan, supervisi dan konsultasi;
d. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan; dan/atau e. mengadakan monitoring dan pengendalian.
(3) Tim Pembina Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyetujui pencairan ADD;
nnmnmrrmmmmnmnmrmnnn1mn1u11u11u•p•111111
' .
b. melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pemantauan penggunaan dana ADD;
c. memverifikasi laporan realisasi penggunaan ADD setiap semester;
d. memverifikasi laporan penggunaan ADD yang merupakan satu
�esatuan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa;
dan
e. menyelesaikan permasalahan ditingkat Desa dan melaporkan kepada
Tim Pembina Kabupaten.
BABV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
ADD dapat dipergunakan untuk membiayai belanja desa yang telah dilaksanakan mulai bulan Januari, dengan ketentuan dituangkan dalam APBDesa.
BABVI KETENTUANPENUTUP
Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Kerjasama Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memfasilitasi Pemda untuk mengurus dan mengatur penyelennggaraan Pemda Perda Kab. Kuningan No. 13 Tahun 203 maka perlu menmetapkan Perda Kab. Kuningan tentang Pedoman Kerjasama Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Megatur Tentang Pasal 18 ayat (6) UD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 204 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011;PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 4 Tahun 2007; Permendagri No. 38 Tahun 2007; Permendagri no. 53 Tahun 2011; Perda kab. kuningan No. 2 Tahun 2002; Perda Kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda kab. Kuningan No. 12 tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Kerjasama, Tata Cara Kerjasama Desa, Badan Kerjasama Desa, Jangka Waktu, Perubahan Dan Pembatalan, Pembiayaan, penyelesaian Perselisihan, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2004
pemecahan - desa - cikangkung - menjadi - desa - cikangkung - dan - desa - mekarsari - kecamatan - ciracap
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2004/ No.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Cikangkung Menjadi Desa Cikangkung dan Desa Mekarsari Kecamatan Ciracap
ABSTRAK:
Bahwa usul pemecahan desa Cikangkung Kec. ciracap menjadi dua desa yang telah ditetapakan dengan Peraturan Desa Cikangkung berdasarkan Pasal 5 Perda No. 17 Tahun 2020 maka perlu dietapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 76 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri Dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri Dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Perda kab. Sukabumi No. 2 Tahun 2000; Perda kab. Sukabumi No. 3 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2000; Perda Kab Sukabumi No. 17 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 31 tahun 2000.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemecahan Bangsa, Pemecahan Desa Dan Pembentukan Desa Baru, Bagian Wilayah Dan Pusat Pemerintahan Desa, Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa, Pemerintah Desa, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2004.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2007
PEMERINTAHAN DESA - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang
Nomor 12 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa perlu diganti, dan membentuk kembali Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Undang- undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang- undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi, tata pemerintahan, tata kerja,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomo12 Tahun 2000 dicabut.
10 hal
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
Permendesa PDTT No. 9 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Mencabut :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 4, BN.2015/No.296, jdih.kemendesa.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2007
bahwa sesuai dengan kewenangannya, desa dapat
membentuk kerjasama desa untuk kepentingan desa; bahwa untuk memberikan arah dan tujuan yang jelas
bagi kerjasama desa agar membawa manfaat maka
diperlukan pedoman untuk membuat kerjasama desa; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam
huruf (a) dan huruf (b) dan untuk melaksanakan
ketentuan pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa perlu ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes tentang Kerjasama Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, bentuk kerjasama, bidang kerjasama, tata cara, badan kerjasama, perubahan, penundaan atau pembatalan kerjasama, biaya pelaksanaan kerjasama, penyelesaian perselisihan, peran BPD dalam kerjasama desa, aturan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2007.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun 2014; dan Permendagri No.112 Tahun 2014.
Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan terdiri dari umum, persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, dan penetapan; Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negara Sipil sebagai Calon Kepala Desa; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa dan peraturan pelaksanaannya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2023
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DANA DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2023/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5414);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023, yang meliputi:
a. singkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kewenangan Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
b. prinsip penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
d. teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
e. hal khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
3 Halaman, Lampiran 28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat