Peraturan Menteri ini mengubah sebagian ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 yaitu tentang Pendampingan Masyarakat Desa, tenaga pendamping profesional, pengelolaan tenaga pendamping profesional, mekanisme perencanaan anggaran, pendamping lokal desa, pendamping teknis, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat, unit kerja kementrian, Wilayah kerja pendamping lokal Desa, Wilayah kerja tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, wilayah kerja pihak ketiga dan tenaga pendamping profesional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat