Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Diubah dengan :
PMK No. 203/PMK.02/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 Tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
PMK No. 217/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 Tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dan untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara yang terkait dengan Gedung Keuangan Negara serta untuk penyesuaian terhadap wilayah kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. 230/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1751);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Barang Milik Negara
-
7 HLM, Lampiran halaman 5-7.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.131, TLN No.6514),Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.641).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Menteri Keuangan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana dalam rangka pembiayaan Program PEN yang hasilnya disimpan dalam Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN pada Bank Indonesia. Dalam hal Program PEN berakhir, dilakukan penutupan Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia. Saldo dana pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN mendapatkan remunerasi dari Bank Indonesia sesuai dengan besaran yang disepakati dalam Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia mengenai skema dan mekanisme koordinasi pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana dalam rangka pembiayaan Program PEN. Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas setiap transaksi pemindahbukuan dana pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
-
-
9 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.03/2013
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetPerpajakan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan
Diubah dengan :
PMK No. 39/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 191/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Mengubah :
PMK No. 95/PMK.03/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 79/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 132/PMK.03/2013, BN 2013/ NO 1174; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.03/2016
PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Mencabut :
PMK No. 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.04/2014
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 146/PMK.04/2014, BN 2014/ NO ; PERATURAN.GO.ID : 19 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat