Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Menteri Keuangan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana dalam rangka pembiayaan Program PEN yang hasilnya disimpan dalam Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN pada Bank Indonesia. Dalam hal Program PEN berakhir, dilakukan penutupan Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia. Saldo dana pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN mendapatkan remunerasi dari Bank Indonesia sesuai dengan besaran yang disepakati dalam Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia mengenai skema dan mekanisme koordinasi pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana dalam rangka pembiayaan Program PEN. Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas setiap transaksi pemindahbukuan dana pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat