Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelesaian Pengajuan Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala desa hanya dapat diajukan oleh calon Kepala Desa kepada Bupati dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil pemilihan; b. bahwa dalam rangka memperjelas prosedur pelaksanaan penyelesaian pengajuan keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala desa yang mempengaruhi terpilihnya calon kepala desa, diperlukan regulasi untuk penyelesaikan pengajuan keberatan dari calon kepala desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelesaian Pengajuan Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Desa;
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019;
Materi Pokok : Tata Cara Penyelesaian Keberatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Pengajuan Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah Halaman : 8 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/XII/2011 Tahun 2011
PERBUP Kab. Sleman No. 27 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Sleman No.15a Tahun 2007 ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat dan Staf Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Sleman
PERBUP Kab. Sleman No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Sleman No.15a Tahun 2007 ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat dan Staf Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Sleman
PERBUP Kab. Sleman No. 15a Tahun 2007 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pejabat dan Staf Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 15a/Per.Bup/2007 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pejabat dan Staf Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sleman, Peraturan Bupati Sleman No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Sleman No.15a Tahun 2007 ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat dan Staf Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Sleman, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 15a Tahun 2007 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pejabat dan Staf Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/06/2017 Tahun 2017
BUMNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-01/MBU/05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-06/MBU/06/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Mengubah :
Permen BUMN No. PER-02/MBU/06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-04/MBU/2014 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2017
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-01/MBU/06/2017, BN.2017/No.873, jdih.bumn.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Badan Usaha Milik Negara
sebagai agen pembangunan (agent of development) yang
dapat mencapai maksud dan tujuan pendiriannya maka
terhadap sistem remunerasi eksekutif Badan Usaha Milik
Negara perlu terus didesain agar memiliki daya tank dan
memotivasi profesional handal untuk ikut berkiprah
memajukan Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, ketentuan mengenai sistem remunerasi
dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan
Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-02/ MBU/06/2016, perlu untuk
dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-04 / MBU/ 2014 tentang
Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik
Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan
Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan. Presiden Nomor 41
Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
74);6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Direksi, Dewan Komisaris, dan. Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/ MBU/ 06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang
Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan. Komisaris,
dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 952);
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
Pasal 4A; Mengubah Lampiran Bab II Huruf B angka 1 dan angka 2,
sehingga Lampiran Bab II Huruf B
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
mengubahPeraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-04/ MBU/ 2014 tentang Pedoman Penetapan.
Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/ MBU/ 06/ 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 952)
13 halaman
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/OT.140/1/2013 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional NO. 184/KA/IX/2012, https://jdih.batan.go.id/ : 4 hlm.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Program Kesiapsiagaan Nuklir Kawasan Nuklir Serpong
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat