Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011

Ketentuan Impor Barang Modal Bukan baru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan baru
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
48/M-DAG/PER/12/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
JDIH.KEMENDAG : 15 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1417 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permendag No. 77/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan