Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2016

Program Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2016 tentang Program Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
T.E.U.
Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bentuk Singkat
Perka Batan
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016
Tanggal Berlaku
28 Desember 2016
Sumber
BN 2016/ NO 2040; https://jdih.batan.go.id/ : 6 hlm.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 730 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perka Batan No. 184/KA/IX/2012 Tahun 2012 tentang Program Kesiapsiagaan Nuklir Kawasan Nuklir Serpong

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan