keberatan-pemilihan kades
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26.1, BD.2020/NO.26.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelesaian Pengajuan Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala desa hanya dapat diajukan oleh calon Kepala Desa kepada Bupati dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil pemilihan; b. bahwa dalam rangka memperjelas prosedur pelaksanaan penyelesaian pengajuan keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala desa yang mempengaruhi terpilihnya calon kepala desa, diperlukan regulasi untuk penyelesaikan pengajuan keberatan dari calon kepala desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelesaian Pengajuan Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Desa;
- Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019;
- Materi Pokok : Tata Cara Penyelesaian Keberatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Pengajuan Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Jumlah Halaman : 8 HLM
|