PENGHORMATAN - PELINDUNGAN - DAN - PEMENUHAN - HAK - PENYANDANG - DISABILITAS
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 2, TLD No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan yang lain disegala aspek kehidupan dan penghidupan, untuk mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas diperlukan sarana dan prasarana serta upaya yang lebih terpadu dan berkesinambungan sehingga Penyandang Disabilitas terlindungi dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 39 Tahun 2012; PP Np. 52 Tahun 2019; PP No. 70 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2020; PP No. 39 Tahun 2020; PP No. 42 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2020; Perda Kab. Bandung No. 8 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyayang Disabilitas, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ragam Penyandang Disabilitas; Hak Penyandang Disabilitas; Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyayang Disabilitas; Aksebilitas; Partisipasi Masyarakat; Penghargaan; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Kelembagaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Pendanaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020
42 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Kota Cirebon Tahun 2022 No 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan dengan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Pengelola Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daeraha Kota, Penyusunan Rancangann Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
109 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pnedapatan dan Belannja, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 dicabut.
119 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan retribusi izin mendirikan bangunan menjadi retribusi bangunan gedung
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 10 Tahun 2021; PP Nomor 16 Tahun 2021; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
Terdiri dari 22 (dua puluh dua) Bab dan 30 Pasal, yaitu Bab tentang: Ketentuan umum, Nama, objek, dan subjek retribusi, Golongan retribusi, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, Prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif, Struktur dan besaran tarif, Wilayah pemungutan retribusi, Tata cara pemungutan retribusi, Saat retribusi terutang, Tata cara pembayaran dan penyetoran, Sanksi administratif, Penagihan retribusi, Kadaluwarsa penagihan retribusi, Pemeriksaan, Insentif pemungutan, Penyidikan, Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, Keberatan, Pengembalian kelebihan pembayaran, Ketentuan pidana, Ketentuan peralihan dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka ketentuan yang mengatur mengenai Retribusi IMB dalam Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizin Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: 3 Hlm, Lamp: I
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembar Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2022 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan yang optimal di bidang kearsipan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Bangka Barat. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kearsipan belum mengakomodasi lembaga pendidikan dan pemerintahan desa sebagai objek pelayanan dalam penyelenggaraan kearsipan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
17
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. Bahwa keberadaan luas lahan pertanian di Wilayah Kabupaten Buton Tengah setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi sehingga diperlukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
c. Bahwa untuk memenuhi ketersediaan kebutuhan pangan di daerah perlu diintegrasikan dengan rencana tata ruang dan wilayah agar sesuai dengan kawasan pertanian pangan berkelanjutan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6537);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5097);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 326, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5794);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2020-2040 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 6).
Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dilaksanakan secara terintegrasi, meliputi:
a. perencanaan;
b. penetapan;
c. pengembangan;
d. penelitian;
e. pemanfaatan;
f. perlindungan dan pemberdayaan petani;
g. pembinaan;
h. pengendalian
i. pengawasan;
j. pembiayaan; dan
k. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Jumlah Halaman beserta Lampiran yaitu 33 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
Berikut adalah teks yang telah dirapikan spasinya:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195);
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tugas dan wewenang;
b. antisipasi dini;
c. pencegahan;
d. penanggulangan dan rehabilitasi;
e. pendanaan;
f. pelaporan;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. partisipasi masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Jumlah Halaman 16
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat perlu didukung oleh
penyelenggaraan transportasi yang mendukung dan
memenuhi kebutuhan masyarakat;
bahwa bahwa agar dalam penyelenggaraan
transportasi tersebut dapat terselenggarara secara
teratur, tertib, aman, nyaman dan efektif perlu
dilakukan penataan;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan
daerah dalam bidang transportasi darat perlu
peraturan daerah yang dapat menjamin kepastian
hukum di bidang transportasi darat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Transportasi Darat;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di
Jalan Dan Penindakan Penindakan Pelanggaran Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang
Keselamatan Lulu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Orang Tidak Dalam Trayek
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perencanaan;
b. Angkutan Orang;
c. Angkutan Barang
d. pengujian berkala kendaraan bermotor;
e. peremajaan kendaraan angkutan;
f. Terminal;
g. Tarif angkutan;
h. industri jasa angkutan umum;
i. perizinan;
j. sumber daya manusia;
k. penyidikan dan penindakan pelanggaran;
l. peran serta masyarakat;
m. pembinaan dan pengawasan;
n. pendanaan; dan
o. perkeretaapian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
35
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat