Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. tugas dan wewenang; b. antisipasi dini; c. pencegahan; d. penanggulangan dan rehabilitasi; e. pendanaan; f. pelaporan; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. partisipasi masyarakat;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat