Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari kesejahteraan perlu pelayanan kesehatan yang bermutu;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 A / MENKES / SKB / II / 1996; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/ K/1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2000; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 883/MENKES/SKB/VIII/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Pelayanan Yang Dikenakan Tarif dan Kelas Perawatan; Pelayanan Farmasi; Wilayah Pungutan dan Saat Retribusi Terutang; Pendaftaran dan Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penyetoran; Pengelolaan Penerimaan; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Sanksi Administrasi; Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pengurangan dan Pembahasan Retribusi; Sanksi Pidana; Penyidik; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
13 Halaman Peraturan 18 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat memerlukan usaha-usaha penunjang kesehatan dan usaha penunjang kesehatan tersebut pertu diawasi dan dijaga kualitasnya sehingga tetap memenuhi standar kesehatan;
Dalam rangka menjaga kualitas perlu dilakukan, pembinaan dan pengawasan dan pengendalian terhadap usaha penunjang kesehatan yang diatur dalam peraturan daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Perizinan Bidang Kesehatan, meliputi: Maksud dan Tujuan; Jenis-Jenis Perizinan Bidang Kesehatan; Persyaratan; Prosedur; Rekomendasi Bidang Kesehatan; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2009.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
47 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Tetap Pelayanan Air Bersih Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pendaftaran dan Perizinan Industri Kecil Obat Tradisional di Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk memenuhi Ketentuan Bab VII Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan No.29 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perlu ditindaklanjuti.
Dasar Hukum: UU No. 05 Tahun 1962; UU No. 01 Tahun 1995; UU No. 05 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 29 Tahun 2005; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 03 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 04 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan, Bidang Usaha dan Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kepengurusan dan Susunan Organisasi; Pengangkatan, Tugas dan Wewenang, Pemberhentian Badan Pengawas; Prosedur, Persyaratan, Pengangkatan Dan Masa Jabatan Direksi; Tugas Dan Wewenang; Pengahasilan Dan Hak-Hak Direksi; Serta Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat Di Kota Makassar
ABSTRAK:
Pemakaman dan pengabuan mayat yang merupakan hak dasar bagi penduduk Kota Makassar sehingga pelayanaan pemakaman dan pengabuan mayat perlu diarahkan dalam rangka untukmemenuhi kebutuhan masyarakat
Dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang pemakaman dan pengabuan mayat, maka Peraturan Daerah Kotamadya Ujung Pandang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kotamadya Ujung Pandang Nomor 12 Tahun 1999Seri B Nomor 2) dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu ditinjau untuk ditetapkan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
Pelayanan adalah jasa yang diberikan oleh pemerintah Kota dalam bidang penyediaan sarana pemakaman danpengabuan mayat
Pemakaman adalah memasukkan jenazah kedalam suatu liang lahad atau mengebumikan pada tempat pemakaman yang telah disiapkan oleh pemerintah kota atau orang pribadi, badan hukum perdata dan badan lainnya
Pengabuan adalah pembakaran jenazah yang dilakukan pada suatu tempat pengabuan yang telah disiapkan oleh pemerintah kota atau orang pribadi,badan hukum perdata dan badan lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2009.
Peraturan Daerah Kotamadya Ujung Pandang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.7, TLD No.7, LL KOTA PONTIANAK : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan kesempatan berusaha, menjamin adanya kepastian berusaha, maka kegiatan usaha perdagangan perlu dibina, diarahkan dan lebih ditingkatkan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Stbl 1938 No. 86), UU Darurat No. 7 Tahun 1955, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 3 Tahun 1982, UU No. 25 Tahun 1992, UU No. 9 Tahun 1995, UU No. 32 Tahun 1997, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 19 Tahun 2002, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 1 Tahun 1957, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 76 Tahun 2007, Perpres No. 77 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 8 Tahun 2008, Perrda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ketentuan Perizinan, Tata Cara Penertiban Siup, Pembukaan Cabang / Perwakilan Perusahaan, Perubahan Perusahaan, Pelaporan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Lain, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
10 Halaman dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat dibentuklah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM); bahwa agar BP2TPM dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta memberikan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan, perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Wewenang Kepala Badan; Prosedur Pemberian Perizinan; Pengurusan Perizinan; Layanan Informasi; Pengaduan; Tunjangan Khusus; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2009.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, perlu meningkatkan peran serta koperasi, swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau lembaga negara lainnya dalam penyediaan tenaga listrik; bahwa untuk melaksanakan kebijakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan perlu peran Pemerintah Daerah dalam penyediaan tenaga listrik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri;
12. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri;
3. Perizinan;
4. Pengoperasian Instalasi;
5. Hak Dan Kewajiban;
6. Pembinaan Dan Pengawasan;
7. Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik;
8. Sanksi Administratif;
9. Ketentuan Peralihan; dan
10 Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2009.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat