Perda ini mengatur mengenai Perizinan Bidang Kesehatan, meliputi: Maksud dan Tujuan; Jenis-Jenis Perizinan Bidang Kesehatan; Persyaratan; Prosedur; Rekomendasi Bidang Kesehatan; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat