Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 8 Tahun 2009

Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat Di Kota Makassar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelayanan adalah jasa yang diberikan oleh pemerintah Kota dalam bidang penyediaan sarana pemakaman danpengabuan mayat Pemakaman adalah memasukkan jenazah kedalam suatu liang lahad atau mengebumikan pada tempat pemakaman yang telah disiapkan oleh pemerintah kota atau orang pribadi, badan hukum perdata dan badan lainnya Pengabuan adalah pembakaran jenazah yang dilakukan pada suatu tempat pengabuan yang telah disiapkan oleh pemerintah kota atau orang pribadi,badan hukum perdata dan badan lainnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat Di Kota Makassar
T.E.U.
Indonesia, Kota Makassar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
07 September 2009
Tanggal Pengundangan
10 September 2009
Tanggal Berlaku
10 September 2009
Sumber
LD.2009/NO.8
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Makassar
Bidang
Halaman ini telah diakses 845 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan