retribusi-pelayanan-kesehatan-rsud-landak
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/NO.8, TLD NO.8, LL KAB. LANDAK: 31 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Landak
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari kesejahteraan perlu pelayanan kesehatan yang bermutu;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 A / MENKES / SKB / II / 1996; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/ K/1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2000; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 883/MENKES/SKB/VIII/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Pelayanan Yang Dikenakan Tarif dan Kelas Perawatan; Pelayanan Farmasi; Wilayah Pungutan dan Saat Retribusi Terutang; Pendaftaran dan Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penyetoran; Pengelolaan Penerimaan; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Sanksi Administrasi; Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pengurangan dan Pembahasan Retribusi; Sanksi Pidana; Penyidik; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
- 13 Halaman Peraturan 18 Halaman Penjelasan
|