Peraturan Daerah Tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri; 3. Perizinan; 4. Pengoperasian Instalasi; 5. Hak Dan Kewajiban; 6. Pembinaan Dan Pengawasan; 7. Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik; 8. Sanksi Administratif; 9. Ketentuan Peralihan; dan 10 Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat