Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2012 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan ketrtiban, keamanan dan keselamatan masyarakat, maka perlu pengaturan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum berlandaskan azaz keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; sebagimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perppres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 66 Tahun 66 Tahun 1993; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribus Pelayanan Parkir di Tepi Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Tata Cara Perhitungan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, Sanksi Administrasi, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2012.
12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2012 No.6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis
pajak kabupaten / kota;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di
Kabupaten Blora serta pelaksanaan ketentuan Pasal 95
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur
ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan dalam Peratuan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora
Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun
2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut
pajak atas setiap Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang
digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan
pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 6 Tahun 2012
RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DAN KENDARAAN KHUSUS
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor Umum Dan Kendaraan Khusus
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan
Kendaraan Bermotor Umum dan Kendaraan Khusus, tidak sesuai dengan Undang-Undang dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor Umum dan Kendaraan Khusus.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 36 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 38
Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor Umum dan Kendaraan Khusus.
.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor Umum Dan Kendaraan Khusus.
3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Retribusi jasa usaha adalah bagian dari retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
Dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah, perlu adanya pengaturan kembali terhadap peraturan daerah tentang retribusi jasa usaha;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009;
Perda Ini Mengatur Mengenai Retribusi Jasa Usaha; Meliputi; Jenis Retribusi Jasa Umum; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terhutang; Pemungutan Retribusi; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
16 hlmn;3 penjelasan; 1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6, TLD NO.67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu ditinjau kembali dan disesuaikar dengan perkembangan saat ini.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Pcmerintahan Daerah
6. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan peru ndang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan antara pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah Daerah kabupaten/Kota
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi perangkat
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ketenagalistrikan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1022);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2000 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
12. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1455 K/40/Mem/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik;
13. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1122 K/30/Mem/2002 tentang Pedoman Pengusahaan Pembangkit Tenaga Listrik Skala Kecil Tersebar;
14. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0010 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan untuk Lintas Provinsi atau yang Terhubung dengan Jaringan Transmisi Nasional;
15. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 001 Tahun 2006 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 004 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 001 Tahun 2006;
16. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 002 Tahun 2006 tentang Pengusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan Skala Menengah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 10);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 03).
(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik meliputi :
a. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (UKU);
b. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (UKS).
(2) Jenis Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan/atau
d. penjualan tenaga listrik
(3) Jenis Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik; atau
c. pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2012.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaan dinas daerah maka dipandang perlu melakukan penambahan dan peningkatan status terhadap Lembaga Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagai perangkat daerah disesuaikan dengan cakupan tugas, fungsi, peran dan kewenangan yang dimiliki, karakteristik dan kebutuhan daerah serta pengembangan pola kerja sama dan koordinasi antar daerah dan/atau dengan instansi/lembaga terkait;
Bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka dipandang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika perubahan pada ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (5) (6).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2012.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 127 huruf a UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis retribusi daerah; Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 06 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2012 Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan ketertiban, keamanan dan keselamatan masyarakat, maka perlu pengaturan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum berlandaskan azas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama Obyek dan Subyek Retribusi, Goongan Retribusi, Tata Cara Perhitungan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, Sanksi Administrasi, Insentif Pemungutan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2012.
Surat Keputusan Bupati Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Tarif Pungutan Beberapa Komponen Pajak dan Retribusi Daerah
12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan Dan Pemanfaatan Energi
ABSTRAK:
Listrik adalah merupakan salah satu bentuk pemanfaatan energi primer dan telah menguasai hajat hidup orang banyak, untuk dapat terwujudnya kelangsungan pasokan tenaga listrik secara terus menerus sesuai kebutuhan maka perlu pemanfaatan sumber energi lain secara tepat dan efisien. Untuk dapat mewujudkan ketersediaan tenaga listrik dan pemanfaatan energi secara efisien, aman dan ramah lingkungan perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan secara teknis oleh pemerintah sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0045 Tahun 2005.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB IV PERENCANAAN KETENAGALISTRIKAN
BAB V PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
BAB VI HARGA JUAL TENAGA LISTRIK
BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DAN KONSUMEN TENAGA LISTRIK
BAB VIII PENGGUNAAN TANAH OLEH PEMEGANG IZIN USAHA BIDANG KETENAGALISTRIKAN
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X PEMANFAATAN ENERGI
BAB XI PERENCANAAN UMUM ENERGI DAERAH
BAB XII PENGELOLAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA LINGKUNGAN KETENAGALISTRIKAN
BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIV KETENTUAN PIDANA
BAB XV PENYIDIKAN
BAB XVI PEMBIAYAAN
BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat