Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika perubahan pada ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (5) (6).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat