Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2012

Ketenagalistrikan Dan Pemanfaatan Energi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB BAB IV PERENCANAAN KETENAGALISTRIKAN BAB V PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN BAB VI HARGA JUAL TENAGA LISTRIK BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DAN KONSUMEN TENAGA LISTRIK BAB VIII PENGGUNAAN TANAH OLEH PEMEGANG IZIN USAHA BIDANG KETENAGALISTRIKAN BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X PEMANFAATAN ENERGI BAB XI PERENCANAAN UMUM ENERGI DAERAH BAB XII PENGELOLAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA LINGKUNGAN KETENAGALISTRIKAN BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI BAB XIV KETENTUAN PIDANA BAB XV PENYIDIKAN BAB XVI PEMBIAYAAN BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan Dan Pemanfaatan Energi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
15 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
25 September 2017
Tanggal Berlaku
25 September 2017
Sumber
LD.2012/6
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1209 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan