Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2011 Nomor 154
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK), ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN, REKOMENDASI DAN SERTIFIKASI BIDANG KESEHATAN, ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI IZIN KETENAGAKERJAAN, ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KETENAGAKERJAAN, ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PENGAMBILAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 31 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN OPERASI KENDARAAN NON BD DALAM KABUPATEN MUKOMUKO
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 28 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan, Rekomendasi dan Sertifikasi Bidang Kesehatan, Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan, Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan, Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Pengambilan Hasil Hutan Bukan Kayu dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 31 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Operasi Kendaraan Non BD dalam Kabupaten Mukomuko tidak sesuai lagi, sehingga dipandang perlu mencabut peraturan daerah tersebut.
Materi Pokok: Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 14), Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 28 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan, Rekomendasi dan Sertifikasi Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 28), Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 63), Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 64), Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Pengambilan Hasil Hutan Bukan Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2008 Nomor 95) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 31 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Operasi Kendaraan Non BD dalam Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 131), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 14), Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 28 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan, Rekomendasi dan Sertifikasi Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 28), Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 63), Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 64), Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Pengambilan Hasil Hutan Bukan Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2008 Nomor 95) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 31 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Operasi Kendaraan Non BD dalam Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 131), dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Kelayakan Perizinan Terpadu satu Pintu Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan
Pemerintah No 41 Tahun 2007 Pasal 47 dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Perizinan Terpadu di Daerah dan dengan semakin
meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap
pelayanan di bidang usaha perizinan yang dilakukan
oleh aparatur pemerintah di berbagai bidang usaha,
maka perlu membentuk Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu. pembentukan Badan Pelayanan Perizinan terpadu satu Pintu adalah dalam rangka memudahkan dan meningkatkan serta melancarkan proses pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, makal perlu mentapakan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Tentang Pembentukan Badan Kelayakan Perizinan Terpadu satu Pintu Kabupaten Konawe Utara
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3
Tahun 2009;
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan dan Kedudukan
3. Tugas dan Fungsi Kewenangan
4. Susunan Organisasi
5. Tata Kerja
6. Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan
7. Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2011.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 4 Tahun 2011
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perda Kab. Lebak No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak
Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Lebak
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2011/NO. 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu dibentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan di Daerah; Kabupaten Lebak mempunyai potensi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sehingga perlu dilakukan pengelolaan secara maksimal melalui optimalisasi tenaga penyuluh secara berkelanjutan.
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2009; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007.
Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Lebak meliputi sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; 4. Organisasi; 5. Kelompok Jabatan Fungsional; 6. Balai Penyuluhan; 7. Esselonering; 8. Tata Kerja; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung peningkatan mutu penyelengaraan pemberian pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan melalui upaya penataan wilayah administrasi Kecamatan dapat dilakukan kegiatan pembentukan, penghapusan dan penggabungan Kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Penghapusan Dan Penggabungan;
4. Pendanaan;
5. Ketentuan Peralihan; dan
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Nyamuk Kecamatan Karimunjawa Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat diperlukan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa; bahwa sesuai dengan aspirasi serta perkembangan situasi dan kondisi masyarakat yang lebih dinamis, diperlukan adanya peningkatan pelayanan publik di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; bahwa untuk mempercepat proses pelayanan dengan memperhatikan perkembangan kemampuan ekonomi, sosial budaya, potensi daerah, sarana prasarana, jumlah penduduk, luas wilayah desa dan pertimbangan lainnya, maka perlu adanya pemekaran dan pemecahan Desa Parang Kecamatan Karimunjawa menjadi Desa Parang dan Desa Nyamuk Kecamatan Karimunjawa Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Nyamuk Kecamatan Karimunjawa Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Desa
Bab IV Kewenangan
Bab V Pemerintahan Desa
Bab VI Pembinaan Dan Pengawasan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2011.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, khususnya
penyelenggaraaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan kabupaten Konawe Utara dibidang Ketahanan
Pangan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka
Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan perlu
dibentuk dan ditetapkan melaui Peraturan Daerah. Pembentukan Badan Ketahanan Pangan adalah dalam
rangka memudahkan ketersediaan pangan dan mengantisipasi
kerawanan Pangan bagi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008;
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Susunan Organisasi
4. Tata Kerja
5. Kepangkatan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan
6. Ketentuan Peralihan Dan Penutup
7. Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Lembaga Teknis Kab. Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan kebutuhan dinamika organisasi dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan Aparatur Pemerintah yang terus meningkat sejalan dengan keberhasilan pembangunan, maka Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin, perlu ditinjau kembali; Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 dan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007, maka perlu disesuaikan dengan ketentuan tersebut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Oranisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Mendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banyuasin No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin No. 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Oranisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2011
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BOALEMO
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat daerah, dan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan. kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian dan eselonering, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Boalemo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 153
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan Hidup Dan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pengujian Limbah Cair Dari Kegiatan Industri Dan Usaha Lainnya
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 29 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Limbah Cair dari Kegiatan Industri dan Usaha Lainnya tidak sesuai lagi, sehingga dipandang perlu mencabut peraturan daerah tersebut.
Dasar Hukum: UU 3/2003; UU 32/2004; UU 28/2009; PP 38/2007; Permendagri 16/2006; dan PermenKeu 11/PMK.07/2010.
Materi Pokok: Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 29 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 129) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Limbah Cair dari Kegiatan Industri dan Usaha Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 65), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 29 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 129) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Limbah Cair dari Kegiatan Industri dan Usaha Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 65), dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 2 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, berita Daerah Kab Bojonegoro Tahun 2011 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat