Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Penghapusan Dan Penggabungan; 4. Pendanaan; 5. Ketentuan Peralihan; dan 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat