Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG DIRENCANAKAN DALAM BENTUK JASA PARTISIPASI MASYARAKAT DAN NATURA KEPADA GURU NGAJI, GURU MINGGU, MODIN KEMATIAN SERTA JURU KUNCI MAKAM DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Yang
Direncanakan Dalam · Bentuk Jasa Partisipasi
Masyarakat Dan Natura Kepada Guru Ngaji, Guru
Minggu, Modin Kematian Serta Juru Kunci Makam Di
Kota Blitar sudah tidak sesuai dengan dinamika
kebutuhan, maka perlu dilakukan penyesuaian sesuai
Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 6 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Yang
Direncanakan Dalam Bentuk . Jasa Partisipasi
Masyarakat Dan Natura Kepada Guru Ngaji, Guru
Minggu, Modin Kematian Serta Juru Kunci Makam Di
Kota Blitar
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017; 13. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 17. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016; 18. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 19. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 6 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Yang
Direncanakan Dalam Bentuk . Jasa Partisipasi
Masyarakat Dan Natura Kepada Guru Ngaji, Guru
Minggu, Modin Kematian Serta Juru Kunci Makam Di
Kota Blitar. memuat antara lain: merubah besaran nilai gaji masing-masing penerima jasa partisipasi masyarakat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
merubah Peraturan
Walikota Nomor 6 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Yang
Direncanakan Dalam Bentuk . Jasa Partisipasi
Masyarakat Dan Natura Kepada Guru Ngaji, Guru
Minggu, Modin Kematian Serta Juru Kunci Makam Di
Kota Blitar
jumlah 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan problem sosial yang berkaitan dengan kualitas hidup, harkat dan martabat kemanusiaan, yang harus ditanggulangi agar selaras dengan cita-cita negara melindungi segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa kemiskinan masih ada dan terjadi di Kabupaten Luwu harus diatasi melalui berbagai macam program yang mendukung aktivitas masyakat miskin dibidang ekonomi, pendidikan, sosial kesehatan, dalam rangka meningkatkan derajat hidup dan kesejahteraan sosial masyarakat guna mengurangi jumlah penduduk miskin;
c. bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Luwu yang dilakukan secara terencana terpadu dan sistematik, dalam rangka mendorong pemberdayaan Penduduk Miskin;
d. bahwa ketentuan Pasal 31 huruf ayat (2) huruf a, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Luwu berwenang menetapkan kebijakan tentang Penanggulangan Kemiskinan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Repbulik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4456);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelanggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3553);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3553);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166
Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 341);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 28).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN AZAS
BAB III KEMISKINAN
BAB IV PENANGGULANGAN KEMISKINAN
BAB V PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN
BAB VI INDIKATOR KEMISKINAN, DATA KEMISKINAN, PENERIMA MANFAAT
BAB VII PELAKSANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN
BAB VIII UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN
BAB IX TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
BAB X PEMBIAYAAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
BAB XI PERAN SERTA PEMERINTAH DESA, MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA
BAB XII LARANGAN
BAB XIII PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB XIV SANKSI ADMINISTRASI
BAB XV PIDANA
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
NOMOR 13 TAHUN 2018
24 HALAMAN
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Bantuan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Luar Peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak Tahun 2018-2022
ABSTRAK:
Perlindungan anak berupa kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan kriminalisasi, merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah. Untuk menjamin terpenuhinya hak anak perlu ditetapkannya suatu Peraturan Walikota.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2005; UU Nomor 13 Tahun 2006; UU Nomor 21 Tahun 2007; UU Nomor 7 Tahun 2008; UU Nomor 9 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2012; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 19879; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentaun umum; kebijakan kota layak anak; tujuan dan ruang lingkup; pelaksanaan rencana aksi daerah, rencana aksi kecamatan dan rencana aksi kelurahan; kelembagaan; sistem skoring dan indikator.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
9 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2022 Nomor 658
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana di Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07 /2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan dalam rangka memberikan pedoman pelaksana kegiatan, pelu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana di Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu Menetapkan Peraturan Bupati Bireuen tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana di Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 / 2017; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021[ Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 51 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 13 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Sumber Dana dan Pengalokasian Dana BOKB, BAB III tentang Penggunaan Dana BOKB, BAB IV tentang Mekanisme Penyaluran dan Prosedur Pengelolaan Dana BOKB, BAB V tentang Pelaporan, BAB VI tentang Pemantauan, Evaluasi dan Pengawasan Dana BOKB,serta BAB VII tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Kendal No. 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa Berbasis Dusun di Kabupaten Kendal Peraturan Bupati Kendal Nomor 21 Tahun 2021 Tentang tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Berbasis Dusun di Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Tahun 2022/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Berbasis Dusun di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kendal sesuai Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kendal, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor
21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus kepada
Pemerintah Desa Berbasis Dusun di Kabupaten Kendal
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal
Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Kendal Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan
Khusus kepada Pemerintah Desa Berbasis Dusun di
Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan
kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kendal Nomor 21 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 39 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas PErbup Kendal No 21 Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Perbup Nomor 41 Tahun 2011 ttg Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD
ABSTRAK:
Bahwa untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas
pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang
bersumber dari APBD, perlu dilakukan penyempurnaan
terhadap Peraturan Bupati Gunungkidul tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2011.
Materi pokok :
Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 8 ayat (1a) dan ayat (3a) dihapus, Ketentuan Pasal 16 ayat (1a) dan ayat (1b) dihapus, Ketentuan Pasal 27 ayat (1a) dan ayat (3a) dihapus, Ketentuan Pasal 34 ayat (1a) dan ayat (1b) dihapus, Lampiran Format 1, Format 2, dan Format 3 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2018
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Jumlah halaman : 6 HLM; Lampiran : 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGUMPULAN SUMBANGAN BULAN DANA PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam upaya penanganan masalah kemanusiaan dan/atau bencana perlu mendapatkan bantuan baik berupa tenaga, maupun anggaran sebagai realisasi dari tugas pokok Palang Merah Indonesia;
b. bahwa bedasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, disebutkan bahwa salah satu pendanaan Palang Merah Indonesia dapat diperoleh dari donasi masyarakat yang tidak mengikat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1980; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019; 6. Keputusan Menteri Sosial Nomor 102/HUK-SS/IV/1999; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Materi POkok: mengatur mengenai Pedoman Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2022. memuat antara lain: pelaksana pengumpulan dana sumbangan PMI; obyek sasaran pengumpulan sumbangan; waktu pelaksanaan; besaran nilai kupon sumbangan; larangan; penggunaan hasil sumbangan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2020/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Dana Alokasi
Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana Alokasi Umum
Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2019; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 8/PMK.07/2020; Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010; Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2019; Perbup Barito Kuala Nomor 63 Tahun 2019.
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dialokasikan untuk memberi dukungan pendanaan kepada Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban penganggaran bagi Kelurahan, yang digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Kelurahan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sesuai dengan kategori Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana AlokasiTambahan Umum Tahun Anggaran 2020.
Pemerintah Daerah mengalokasikan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan sebesar Rp2.196.000.000,00 (dua milyar seratus Sembilan puluh enam juta rupiah) sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan per kelurahan sebesar Rp.366.000.000,00 (tiga ratus enam puluh enam juta rupiah).
Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilaksanakan
secara bertahap, dengan ketentuan:tahap Ipaling cepat bulan Februari dan palinglambat bulan Juni 2020; dan tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambatbulan September
2020, dilaksanakan masing-masing tahap sebesar 50%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
7 halaman; Lampiran 1 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat