DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dialokasikan untuk memberi dukungan pendanaan kepada Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban penganggaran bagi Kelurahan, yang digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Kelurahan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sesuai dengan kategori Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana AlokasiTambahan Umum Tahun Anggaran 2020. Pemerintah Daerah mengalokasikan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebesar Rp2.196.000.000,00 (dua milyar seratus Sembilan puluh enam juta rupiah) sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan per kelurahan sebesar Rp.366.000.000,00 (tiga ratus enam puluh enam juta rupiah). Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan:tahap Ipaling cepat bulan Februari dan palinglambat bulan Juni 2020; dan tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambatbulan September 2020, dilaksanakan masing-masing tahap sebesar 50%.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat